TRAGIS! Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah Usai Minum Obat Aborsi Sebanyak 3 Jenis

Seorang wanita hamil yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Medan bernama Yariba Laia (23) tewas mengenaskan.

zoom-inlihat foto TRAGIS! Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah Usai Minum Obat Aborsi Sebanyak 3 Jenis
GRID
Meiman suruh pacarnya aborsi karena malu hamil diluar nikah

TRAGIS! Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah Usai Minum Obat Aborsi Sebanyak 3 Jenis

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita hamil yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Medan bernama Yariba Laia (23) tewas mengenaskan.

Yariba tewas bersama janinnya di rumah sang majikan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara, Sabtu (9/3).

Mengutip Kompas.com, Selasa (12/3) dari penyelidikan polisi, pacar Yariba, Meiman Jaya Hulu (20) terlibat dalam tewasnya perempuan itu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah mengatakan, penangkapan Meiman berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan fakta-fakta Yuridis lainnya.

Benar saja dugaan polisi, ketika diinterogasi Meiman malu karena Yariba sudah hamil duluan di luar nikah.

Lantas ia menyuruh Yariba untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat aborsi.

Baca: Video: Link Live Streaming Piala AFC 2019, Live Shan United Vs Persija di RCTI!

Baca: Jadwal LIVE MotoGP Argentina 2019, Live Trans7, Valentino Rossi Tak Puas Hasil MotoGP Qatar

Baca: Kamu Tim Kuning Telur atau Putih Telur? Manakah yang Lebih Sehat? Simak Penjelasannya

Terhitung Yariba meminum obat aborsi sebanyak 3 jenis.

"Pelaku diduga malu karena korban sudah hamil tujuh bulan."

"Dia menyuruh korban menggugurkan kandungannya. Disuruhnya korban minum obat aborsi yaitu tiga papan Sopros, satu papan Ampicilin, satu papan Antalgin," kata Martuasah saat pengungkapan kasus di Mapolsek Medan Baru, Senin (11/3).

Martuasah kemudian menjelaskan kronologi kejadian.

Awalnya pada Sabtu pagi pekan kemarin majikan Yariba, Silvia memanggil korban dari depan kamarnya.

Saat itulah Silvia melihat ada darah mengalir dari kamar Yariba.

Silvia lantas menanyakan hal itu kepada Yariba.

Dari dalam kamar, Yariba menjawab kalau dirinya sedang menstruasi.

Baca: (VIDEO) Live Streaming Shan United vs Persija Jakarta AFC CUP 2019 Grup G, LIVE RCTI

Baca: Pasutri Terdakwa Perkara Narkoba, Divonis Bebas oleh PN Pasirpangaraian

Baca: THE POWER OF EMAK-EMAK! Bayinya Tertinggal di Bandara, Ibu Ini Paksa Pesawat Terbang Putar Balik

Tak puas dengan jawaban asisten rumah tangganya itu, Silvia sempat memanggil suaminya dan meminta mendobrak pintu kamar Yariba.

Namun hal itu tak jadi dilakukan karena dari dalam kamar, Yariba mengatakan tidak memakai baju.

Selang berapa menit, Yariba akhirnya membuka pintu kamarnya.

Namun ia hanya menampakkan wajahnya sembari mengatakan 'sebentar ya' kepada Silvia dan suaminya.

Silvia melihat kondisi Yariba sangat lemah, dia lalu memberikan susu kotak kepadanya agar diminum.

Usai meminum susu, Yariba mengaku sudah baikan dan meminta waktu untuk istirahat sebentar.

Mendengar itu, Silvia meninggalkan Yariba dan melanjutkan mengurus anaknya.

Lantas sekitar pukul 10.00 WIB, Silvia melihat Yariba keluar kamar hanya menggenakan handuk menutupi tubuhnya dalam keadaan masih lemas.

Melihat Yariba masih lemas, Silvia berinisiatif memasakkan telur untuknya.

Namun saat dia mendatangi kamar korban untuk mengantarkan telur tersebut, Silvia melihat Yariba tertidur di lantai kamar dengan keadaan bersimbah darah.

Baca: VIDEO LINK STREAMING Manchester City vs Schalke Champions League 2019

Baca: LIVE: Sudah Seminggu Menginap di Fly Over Pekanbaru, Begini Kondisi Ratusan Masyarakat Suku Sakai

Baca: Sinopsis Drama Korea The Last Empress EPISODE 37: Hidup Chun Woo Bin Tak Lama Lagi

Darah Yariba juga berceceran dilantai kamarnya.

"Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar, sedangkan oroknya di kamar mandi dengan kondisi yang sama.

Hasil pemeriksaan personil Reskrim dan tim Inafis Polrestabes Medan di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia setelah aborsi," ujar Martuasah.

Meiman mengakui bahwa korban menjalin asmara dengan korban sejak Juli 2018 lalu.

Meiman kini dikenakan Pasal 348 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

//

 
 

//

 
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved