Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Berlangsung Lama, Pemprov Sulit Tertibkan Aktifitas Penambangan Pasir Laut di Wilayah Pesisir Riau

Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditargetkan rampung pada Juli 2019.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Google
FOTO ILUSTRASI - Pantai 

Berlangsung Lama, Pemprov Sulit Tertibkan Aktifitas Penambangan Pasir Laut di Wilayah Pesisir Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau sudah mulai mengatur tata ruang laut di wilayah setempat, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditargetkan rampung pada Juli 2019.

Namun, upaya tersebut masih terkendala dengan aktivitas penambangan pasir laut yang di daerah pesisir Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (14/3/2019) mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, mengingat aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh masyarakat setempat masuk pada ranah kelautan.

"Kalau mereka mau menertibkan kita siap untuk mengkondisikannya, kalau di kita untuk kawasannya sudah diatur di Kementerian Kementerian ESDM, hanya saja karena dia berada di kawasan laut, RZWP3K kewengannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Indra.

Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa UIN Suska Riau Duduki Gedung Rektorat, Ini Tuntutan Mereka

Dikatakanya, aktivitas penambangan pasir laut di daerah tersebut sudah berlangsung sejak lama. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penertiban karena khawatir bisa menimbulkan gejolak di lapangan.

"Ini juga tergantung dari Kementerian Kelautan, kalau memang harus dilakukan penertiban sesuai yang diputuskan dalam FGD kemarin, kita siap jalankan. Setelah itu baru mereka kita minta mengurus perizinannya. Karena yang namanya ketentuan pertambangan rakyat itu kan punya kategori juga. Misalnya, mesin yang digunakan spesifikasi harus dibawah 4 PK," kata dia.

Sebelumnya, usaha pertambangan pasir dan kerikil atau galian C di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu diduga banyak yang tidak memiliki izin.

Apalagi sejak peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten Kota, ke Pemerintah Provinsi.

Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten bingung, sebab usaha ini beroperasi ini diwilayahnya, namun untuk izinya bukan menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten.

"Kita akan duduk bersama dengan instansi terkait termasuk penegak hukum, apa solusi terbaiknya. Karena galian C ini kan juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah kalau ada izinnya," kata Indra Agus Lukman.

Baca: 1.823 Hektare Lahan Hangus, BPBD Riau Sebut Kebakaran Lahan di Riau Tinggal Pendinginan

Indra mengungkapkan, persoalan ini terjadi akibat belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kota yang belum disesuaikan dengan RTRW Provinsi Riau. Akibatnya banyak perizinan galian C yang tidak bisa diterbitkan izinya karena masih menunggu RTRW kabupaten kota disesuaikan dengan RTRW Provinsi yang baru.

"Makanya dalam waku dekat kita akan duduk bersama. Karena yang jadi masalah itukan persoalan RTRW kabupaten kota belum mengacu ke RTRW provinsi," ujarnya.

Tidak hanya berpotensi lossnya pendapatan asli daerah, akibat galian C yang tidak berizin tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Sebab pemerintah tidak bisa melakukan penataan dan pengawasan di lokasi usaha galian C yang tidak ada izinnya.

"Kalau tidak diizinkan maka penataan tidak akan ada, dampak kerusakan lingkungannya akan lebih besar," sebutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved