Terungkap. . . Dirapel sejak Januari, Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN yang Diterima April 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Terungkap. . . Dirapel sejak Januari, Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN yang Diterima April 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Baca: CPNS 2018 Pekanbaru Segera Bertugas, CPNS 2018 Kepulauan Meranti Terima SK dan Gaji, Ini Jadwalnya
Baca: Si Tukang Blunder Ngadu ke FIFA, Gajinya sebanyak Rp 16 Miliar Belum Dibayarkan Klub
Baca: HOREEE. . . Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).
Baca: Fakta Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Dugaan Suap Pengisian Jabatan Kemenag
Baca: TRAGIS. . .Cinta Ditolak Mentah-mentah, Pria Ini Bakar Wanita yang Disukainya dengan Bensin
Baca: VIDEO: Siaran Langsung Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2019 Top 28 Grup 4 Malam Ini, Siapa Tersenggol?

Baca: Digelandang ke Pengadilan, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Ini Nyengir
Baca: Link Live Streaming Swiss Open 2019, Anthony Ginting vs Shi Yuqi, Fajar/Rian Hadapi Wakil Inggris

Baca: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Sabtu 16 Maret 2019 untuk Sebagian Riau, Mulai Pukul 13.00 WIB
Baca: VIDEO: Live Streaming Masterchef Indonesia 2019, Ini 26 Kontestan yang Bersaing di Galeri LIVE RCTI
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.