Terungkap. . . Dirapel sejak Januari, Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN yang Diterima April 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Baca: IMIGRAN Asal Afganistan di Riau Miliki Hubungan Khusus dengan Istri Orang, Sempat Diusut Sang Suami
Baca: CPNS 2018 Pekanbaru Segera Bertugas, CPNS 2018 Kepulauan Meranti Terima SK dan Gaji, Ini Jadwalnya
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 16 Maret 2019, Asmara Aries Ada Masalah, Cancer Jangan Menyerah
Baca: Gempa Hari ini, Gempa Berkekuatan 6,2 SR Guncang Mindanao Filipina, Getaran Terasa hingga Manado
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Bantah ada unsur politis
Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam tayangan Kompas Petang pada Rabu (22/3/2019) JK menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari kenaikan tunjangan kinerja.
Pemerintah berencana menaikan gaji PNS sebesar 5% pada tahun ini.
Kenaikan itu akan dilakukan bulan April mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan atas kebijakan pemerintah ini.
Menurut JK kenaikan itu adalah kenaikan tunjangan kinerja dan tidak ada kaitannya dengan pilpres.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN yang Diterima April, Dirapel sejak Januari Loh