Setahun dalam Ancaman, Siswa SMP Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya, Diperkosa saat Ibu tak di Rumah
Setahun dalam Ancaman, Siswa SMP Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya, Diperkosa saat Ibu tak di Rumah
Setahun dalam Ancaman, Siswa SMP Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya, Diperkosa saat Ibu tak di Rumah
TRIBUNPEKANBARU.COM- Miris seorang siswi SMP menjadi korban perkosaan oleh ayah sendiri berulangkali.
Korban mengakui bahwa sang ayah sudah menggaghinya sejak setahun yang lalu hingga kasus tersebut teungkap Minggu (24/3/2019).
Korban yang berinisial RR menceritakan perilaku bejat ayahnya tersebut kepada ibunya yang kemudian membawa ke polisi.
Baca: Pelaku Perkosaan Kakak Kandung di Lampung Alami Penyimpangan Seks, Pernah dengan Sapi dan Kambing
Baca: Ditemukan Jasad Lelaki dengan Bekas Tembak, Ada Pesan Saya Adalah Tersangka Utama Kasus Perkosaan
Baca: Pencabulan Paling Banyak, Disusul Persetubuhan dan Perkosaan, Kasus yang Ditangani Dinas PPPA Inhu
Ya, RR (15), seorang siswi SMP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melaporkan sang ayah, SW (41), ke polisi atas dugaan pemerkosaan.
RR yang telah terlebih dahulu mengaku kepada sang ibu bahwa dia mengalami perkosaan berulang oleh ayahnya sejak setahun lalu, sejak dia duduk di bangku kelas VII.
Sang ibu lalu mengajak RR melaporkan perbuatan SW ke Polsek Tanah Abang. SW akhirnya ditangkap pada Minggu (24/3/2019).
Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
Baca: Terjadi Tiap 13,5 Menit, Korban Kasus Perkosaan di India Kebanyakan Berakhir dengan Kematian
Baca: Siswa SMA Selamat dari Perkosaan Pria Mabuk Gara-gara Ucapkan Kalimat Ini
RR tak berani melawan karena berada di bawah ancaman pelaku selama satu tahun.
"Karena tak tahan lagi, korban akhirnya bercerita kepada ibunya jika sudah diperkosa. Sejak duduk di bangku SMP kelas VII, korban diperkosa pelaku sampai kelas VIII. Kondisi TKP memang sepi," kata Sofiyan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Baca: Celana Dalam Wanita Antiperkosaan Ini dari Bahan Antipeluru Dilengkapi Kunci Pintar, Kamera dan GPS
Sofiyan menuturkan, SW dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Berulang Selama 1 Tahun, Siswi SMP Laporkan Ayah ke Polisi",
Setahun dalam Ancaman, Siswa SMP Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya, Diperkosa saat Ibu tak di Rumah