Prostitusi Online

Tangan Vanessa Angel Diborgol Saat Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Milano: Memang Ini Kasus Teroris?

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mempertanyakan maksud aparat kepolisian melakukan pemborgolan terhadap kliennya itu.

Editor: Muhammad Ridho
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Artis Vanessa Angel memenuhi panggilan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). 

Tangan Vanessa Angel Diborgol Saat Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Milano: Memang Ini Kasus Teroris?

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mempertanyakan maksud aparat kepolisian melakukan pemborgolan terhadap kliennya itu.

Sikap tersebut muncul setelah ia melihat Vanessa Angel diborgol saat hendak dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dari rutan Polda Jawa Timur.

"Kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak," kata Milano Lubis melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2019) malam.

"Vanessa tuh kenapa sih terlalu ini (diperlakukan tak semestinya) banget, enggak mengerti (heran). Memang dia mau kabur?" ucap Milano meneruskan.

Milano beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penegak hukum berlebihan, apalagi melihat kondisi Vanessa yang sedang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Baca: UPDATE Sidang Vanessa Angel! Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Fiktif, Kok Gak Pernah Diperiksa Polisi?

Baca: Vanessa Angel Curhat pada Nicky Tirta, Ngaku Bakal Tobat Usai Terseret Prostitusi Online

"Dia juga dalam kondisi lemah, baru habis sembuh juga, apa fungsinya mesti sampai diborgol juga. Lagian Vanessa enggak perlulah sampe ditahan," ucapnya.

Milano menambahkan bahwa ia akan mengajukan penangguhan penanahan terhadap Vanessa setelah berdiskusi dengan lembaga perlindungan wanita.

"Jadi kita ngelihat masih berharap itulah (penangguhan penanahan). Semua pihak yang membantu kita selama ini termasuk pemerhati Komnas Perempuan. Karena mereka sudah kirim rekomendasi ke Polda Jawa Timur untuk penangguhan tahanan," ujarnya.

Milano pun berjanji akan mengungkap semua fakta-fakta dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan kliennya tersebut.

Hal ini, kata Milano, untuk membuktikan bahwa Vanessa adalah korban.

Baca: Minta Dinikahi Secara Sah, Istri Siri Tewas Dibunuh Suami di Hadapan Anaknya

Baca: Motivator Ungkap Kondisi Vanessa Angel: Setiap Ketemu Nangis Bilang Bu Jangan Tinggalin Aku

Baca: Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara Soal Heboh Game PUBG Diharamkan MUI, Kami Ikut Komisi Fatwa

"Karena Vanessa ini adalah korban. Memang selama ini pernah ada yang kena itunya (pengguna jasa prostitusi). Dimana itu keadilannya? Apalagi enggak jelas. Laki-lakinya enggak pernah kelihatan," ungkap Milano.

"Kita sih mendorong Kejaksaan Agung, mudah-mudahan ini bisa diekspos, dibuka seluas-luasnya di kejaksaan, digelar kalau perlu, Polda Jatim itu (bisa lihat) masuk enggak (unsur) prostitusi online," sambungnya.

Vanessa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur karena diduga terlibat dalam prostitusi online, pada 5 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena kasus prostitusi artis. Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved