Pelalawan
Batas Akhir Habis, Tak Satupun Anggota DPRD Pelalawan Serahkan LHKPN ke KPK
Batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sudah habis
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Batas Akhir Habis, Tak Satupun Anggota DPRD Pelalawan Serahkan LHKPN ke KPK
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sudah habis, nyatanya tak satupun anggota DPRD Pelalawan yang menyerahkan laporan LHKPN tersebut.
Hal ini dibenarkan wakil ketua DPRD Pelalawan Supriyanto.
"Ini sedang proses," kata Supriyanto, Senin (1/4/2019).
Seperti diketahui batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK pada 31 Maret lalu.
Baca: Bawaslu Riau Minta Dukungan Forkopimda di Daerah Rawan Pada Pemilu 2019
Setelah batas waktu tersebut memang masih bisa namun dikenai sanksi.
Khusus untuk anggota dewan tidak ada sanksi.
Anggota DPRD Pelalawan sendiri sebanyak 35 orang.
Seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan ada kendala yang dialami pihaknya dalam menyerahkan laporan.
Namun saat ini sedang berproses.
"Kita sudah serahkan ke Sekwan. Kan masih bisa sekarang," ujarnya.
Dikatakannya, menyerahkan LHKPN ke KPK sebuah kewajiban.
Apalagi bila terpilih lagi di Pileg, bila anggota dewan tersebut tidak menyerahkan LHKPN ke KPK maka tidak bisa dilantik.
Baca: Sambil Ngopi Di Cafe, Kini Bisa Daftar Kuliah di Unilak
Mengenai tingkat partisipasi anggota DPRD Pelalawan tahun lalu dalam menyerahkan LHKPN, Supriyanto mengaku tidak mengetahuinya.
Padahal Supriyanto merupakan jajaran pimpinan yang sudah lama di DPRD Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: