Lecehkan Dua Anak Sambung yang Masih Bocah Sejak 2023, Warga Pelalawan Ini Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya.

|
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
PENCABULAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam. Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers rilis pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers rilis pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti.

Keterangan pers disampaikan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK.

Tersangka atas nama ZU aliaa Zul dihadirkan dalam persidangan rilis, mengunakan masker penutup wajah dan baju tahanan berwarna orange. 

Tangan Zul diborgol bersama terangan tindakan pidana lainnya yang juag dirilis saat bersamaan.

"Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya," tutur Kasat I Gede Yoga Eka Pranata kepada wartawan, Senin (15/9/2025). 

Sedangkan korban pertama berinisal NA (11) dan adiknya AH (8) yang tinggal bersama dengan tersangka Zul.

Kedua bocah ini merupakan anak tirinya, setelah menikah dengan ibu kedua korban berinsial FD.

Setelah menerima laporan dari FD pada 11 Agustus lalu, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Zul sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu.

Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Pria berusia 50 tahun itu membenarkan jika dirinya telah melecehkan kedua putri sambungnya sejak tahun 2023 lalu. 

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Lebih rinci, Kantor PPA Satreskrim Polres Pelalawan Ipda Marta Christina Marpaung menerangkan, tersangka Zul menikah dengan ibu korban FD sekitaran dua tahun lalu.

Pada tahun 2023 silam, FD hamil dari buah pernikahan mereka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved