Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

19 Pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau Miliki Hak Pilih pada Pemilu 2019, Ini Jawaban KPU Pekanbaru

Sebanyak 19 orang dengan gangguan jiwa yang menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau miliki hak pilih pada Pemilu 2019, ini jawaban KPU Pekanbaru

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi orang gila bisa nyoblos
Bawaslu Riau Awasi Langsung Pemilih Kategori ODGJ di Riau, 'Orang Gila' Bisa Nyoblos 

19 Pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau Miliki Hak Pilih pada Pemilu 2019, Ini Jawaban KPU Pekanbaru

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 19 orang dengan gangguan jiwa yang menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau miliki hak pilih pada Pemilu 2019, ini jawaban KPU Pekanbaru.

Pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau ini memiliki hak pilih karena nama mereka tercatntum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT), namun belum bisa dipastikan mereka bisa memilih di TPS dekat rumah sakit jiwa tersebut.

Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Hasneli Juwita mengatakan ada 19 pasien di Rumah sakit tersebut yang memiliki hak untuk ikut menyampaikan suara pada Pemilu 2019 Rabu (17/4/2019) mendatang.

Baca: PENYELUNDUP 24 Kilogram Sabu-sabu di Riau MENYAMAR Jadi Petani, Kelabui BNNP Pura-pura Angkut Panen

Baca: BUAYA Nyaris Terkam Seorang Warga di Pekanbaru yang Sedang ASIK MEMANCING di Tepi Sungai Siak

Baca: Siswa SMA di Riau DILARANG Perpisahan di Hotel, Ada Surat Edaran, Wagubri Sebut Tak Usah HURA-HURA

19 Pasien tersebut sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun saat ini masih menunggu komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun petugas berwenang.

"Di Rumah sakit jiwa Tampan ini ada 19 Pasien yang akan ikut mencoblos karena sudah terdaftar di DPT," ujar Hasneli Juwita kepada Tribun Kamis (11/4).

Menurut Hasneli Juwita dari 19 Pasien tersebut 18 orang diantaranya merupakan pasien rehabilitasi narkoba yang menjalani perawatan di RSJ Tampan tersebut, sedangkan satu lagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Yang satu ODGJ itupun belum tentu Nyoblos di Pekanbaru karena kemungkinan akan ikut keluarganya, karena keluarganya yang daftarkan," ujar Hasneli.

Pasien ini nantinya lanjut Hasneli akan menyampaikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan RSJ Tampan tersebut. Nunggu demikian pihaknya masih menunggu kordinasi dengan KPU.

"Yang jelas di RSJ tidak ada TPS dan kemungkinan mencoblos di dekat RSJ nantinya," ujar Hasneli.

Hasneli juga mengharapkan ada solusi bagi karyawannya di RSJ Tampan yang bertugas pada hari pencoblosan, karena tugas di RSJ Tampan tersebut tidak bisa ditinggal seperti pekerjaan lainnya.

Baca: WOW, Seorang IBU MUDA di Pekanbaru Lahirkan Anak KEMBAR TIGA dari Hasil Program BAYI TABUNG di PMC

Baca: DAFTAR 16 DAERAH Rawan Konflik Pemilu 2019, Masukkah Riau? Sumbar Masuk, Kapolresta: Polisi Netral

Baca: Komplotan PERAMPOK BERSENJATA Api di Riau Berhasil Bawa Kabur Rokok Sampoerna Seharga Rp 1,5 Miliar

"Makanya kami harapkan ada komunikasi dengan KPU juga, ini masih kami tunggu KPU," ujar Hasneli.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Anton Marciyanto mengatakan, pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut belum tentu bisa menyampaikan hak suaranya di TPS dekat Rumah Sakit.

Hal ini disebabkan kelengkapan administrasi pemilih harus lengkap, karena jika terdaftar di DPT maka harus menyampaikan suara pada daerah DPT nya tersebut, kecuali sudah mengurus pindah memilih.

"Kalau sekarangkan juga masa pengurusan pindah memilih sudah habis 10 April kemarin, jadi tidak bisa mencoblos di TPS sekitar RSJ kalau belum urus pindah memilih," ujar Anton Marciyanto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved