Pemilu 2019
AKU dan KAMU BERJODOH di 17 April 2019, Pemilik KTP Elektronik dan Suket BISA MEMILIH di Pemilu 2019
AKU dan KAMU BERJODOH di 17 April 2019 merupakan satu di antara tulisan di Mural Pemilu 2019, pemilik KTP Elektronik dan Suket bisa memilih
AKU dan KAMU BERJODOH di 17 April 2019, Pemilik KTP Elektronik dan Suket BISA MEMILIH di Pemilu 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - AKU dan KAMU BERJODOH di 17 April 2019 merupakan satu di antara tulisan di Mural Pemilu 2019, pemilik KTP Elektronik dan Suket bisa memilih.
Tidak semua masyarakat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun masih bisa ikut mencoblos saat hari H pemilu 9019.
Cukup membawa KTP elektronik dan Surat keterangan (Suket) pengganti KTP, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca: Viral Video Ahok Protes Saat Mau Nyoblos di TPS Osaka Jepang, Ini Penjelasan BTP
Baca: 250 TPS di Kuala Lumpur Dipangkas jadi 3, Akibatnya Banyak WNI yang Kecewa dan Tidak Mencoblos
Baca: Warga Kembali Urus Pindah Memilih di Kantor KPU Pekanbaru Pasca Putusan MK
Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Joni Suhaidi menjelaskan pemilih dengan hanya memiliki KTP Elektronik dan Suket baru boleh mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya diatas pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) boleh mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP Elektronik mereka, di TPS lain tidak bisa, kecuali ada arahan lain dari petugas TPS disana, "ujar Joni Suhaidi kepada Tribunpekanbaru.com.
KPU juga menganjurkan kepada pemilih yang hanya menggunakan KTP Elektronik dan Suket itu untuk melapor sebelum hari pencoblosan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan suara atau KPPS agar disediakan surat suara.
"Sebaiknya lapor, agar ketika surat suara Cadangan kurang di TPS itu bisa diarahkan ke TPS lain, namun tidak melapor juga tidak masalah, datang pada saat hari pencoblosan saja, "ujar Joni Suhaidi.
Sebagaimana diketahui untuk kota Pekanbaru sendiri ada 514.213 DPT. Dimana ada tambahan 6 ribuan DPK yang dimasukkan.
"Untuk DPK di Kota Pekanbaru jumlahnya 6 ribuan jadi untuk DPTHP tahap 3 total semuanya 514.213, "ujar Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurut Anton Marciyanto Daftar Pemilih Khusus ini merupakan pemilih yang nantinya bisa menyampaikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB.
"Jadi ini khusus pemilih yang hanya memiliki KTP Elektronik, boleh ikut mencoblos dengan cukup membawa KTP elektronik ke TPS nantinya, "ujar Anton Marciyanto.
"Jadi untuk yang masuk dalam DPT yang mendapatkan undangan untuk memilih bisa langsung datang ke TPS mulai pukul 08.00 WIB, begitu juga yang masuk dalam DPTb mulai pukul 8.00 WIB, sedangkan DPK diatas pukul 12.00 WIB, "jelas Anton Marciyanto.
Sementara untuk yang pemegang surat Keterangan (pengganti KTP Elektronik) juga bisa menyampaikan hak suara pada Pemilu mendatang diatas pukul 12. 00 WIB.
Untuk Kota Pekanbaru sendiri 6 ribuan DPK tersebut sudah masuk pemegang surat keterangan.
"Pemegang Suket juga bisa datang ke TPS diatas pukul 12. 00 WIB, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi, "jelasnya.
(tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
Temukan kami di Facebook dan Instagram