Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 1440 H

Ingat! 8 Imbauan dan Larangan Buat Masyarakat Kampar Selama Ramadhan 1440 H

Pemkab Kampar memasuki pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadhan keluarkan delapan poin larangan dan imbauan bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
foto/net
Marhaban ya Ramadhan 

Pemkab Kampar Keluarkan 8 Imbauan dan Larangan Selama Bulan Suci

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memasuki pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadhan keluarkan delapan poin larangan dan imbauan bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 8 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Ada delapan poin imbauan dan larangan dikeluarkan oleh Pemkab Kampar yang khusus berlaku selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Delapan poin tersebut antaranya:

1. Larangan membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan

2. Larangan mengolah dan memproduksi petasan bagi perusahaan.

3. Larangan restoran dan tempat makan semacamnya buka dan melayani pelanggan pada siang hari.

Baca: DOWNLOAD Lagu Nella Kharisma, Lagu Dangdut Koplo Full Album Lengkap dengan Video

Baca: Cara Mudah Khatam Alquran dalam 1 Bulan selama Puasa Ramadhan, Yuk Dicoba

Baca: TAYANG SAAT INI, Live Streaming Masterchef Indonesia 2019 TOP 5 di RCTI (video)

4. Larangan usaha seperti warung internet, game online dan rental konsol game beroperasi di jam ibadah malam umat muslim. Waktu larangan yang ditentukan yakni dari pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.

5. Larangan tempat hiburan seperti diskotik, pub dan sejenisnya beroperasi selama bulan Ramadhan.

6. Mengimbau masyarakat untuk berbusana sopan dan wanita berpakaian gamis saat beraktifitas di luar.

7. Memberikan kewenangan penertiban kepada camat dengan kerjasama pihak kepolisian dan satuan pamong praja.

8. Mengimbau masyarakat non muslim untuk menghormati masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah.

Baca: Video: Link Live Streaming BeinSport 1 Arsenal Vs Brighton & Hove Albion, Premier League 2018/2019

Delapan imbauan dan larangan ini dikeluarkan oleh Pemkab Kampar melalui edaran imbauan nomor 331.1/Satpol PP/321.

Kasatpol PP Kampar, Hambali, (5/5) mengatakan imbauan tersebut dikelurkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat.

Selain itu juga untuk menjaga kenyamanan umat beribadah puasa di bulan suci. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved