Pemilu 2019
Pasca Dugaan Ijasah Palsu, Calon DPD RI Kembali Dilaporkan Dengan Dugaan Keterangan Palsu
Dalam form BB2 atau riwayat hidup yang menjadi syarat administrasi pencalegannya sebagai DPD RI, E diduga tidak memberikan keterangan yang jujur.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Pasca dinyatakan tak bersalah pada kasus dugaan ijasah palsu, calon DPD Riau berinisial E kembali dilaporkan ke Bawaslu Riau.
Kali ini, calon DPD RI yang memiliki suara terbanyak kedua ini dilaporkan ke Bawaslu Riau atas kasus dugaan keterangan palsu.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, E dilaporkan oleh seorang warga yang menduga jika E memberikan keterangan palsu pada form BB2.
Dalam form BB2 atau riwayat hidup yang menjadi syarat administrasi pencalegannya sebagai DPD RI, E diduga tidak memberikan keterangan yang jujur.
"Kamis kemarin laporan atas kasus dugaan keterangan palsu tersebut diregistrasi. Proses hukumnya masih di tahap itu," ujar Gema, Sabtu (25/5/2019).
Baca: KASUS Ijazah Palsu Calon DPD RI Asal Riau Dihentikan, Jon Erizal Raih Suara DPR RI Tertinggi di Riau
Saat ini Bawaslu sedang mendalami dugaan pasal di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilanggar oleh E.
Setelah itu kata Gema, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi.
"Rencananya akan dilakukan pada Senin (27/5/2019) besok. Kedua pihak akan kita klarifikasi," ujarnya.
Sementara itu, pihak pelapor yang masih enggan dituliskan namanya menyebutkan, jika ia menemukan adanya kejanggalan pada riwayat hidup E.
Pada riwayat hidup, E mencantumkan sebagai pengurus BEM UIR tahun 2019 dan 2010.
Sementara pada periode tahun tersebut, BEM UIR sama sekali belum terbentuk lantaran vakum.
"BEM UIR baru terbentuk pada tahun 2011 dengan kepengurusan Eko Fambudi sebagai Presma. Jika keterangan yang diberikan pada riwayat hidup yang digunakan sebagai syarat pencalonan itu palsu, berarti kan ada peraturan yang dilanggar," ujarnya.
Baca: Diduga Pakai Ijazah Palsu Jadi Caleg, Bawaslu Riau Panggil Calon Anggota DPD RI Buat Klarifikasi
Sebelumnya, Calon DPD RI ini juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Riau lantaran kasus dugaan palsu.
Namun, Bawaslu Riau dan Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
"Kami sudah bermusyawarah bersama 3 unsur Gakkumdu sepakat unsur pasal 520 terutama pada unsur ijazah palsu tidak terpenuhi, sehingga kami hentikan, "ujar Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (20/5/219) kemarin.
