Pemilu 2019
Pasca Dugaan Ijasah Palsu, Calon DPD RI Kembali Dilaporkan Dengan Dugaan Keterangan Palsu
Dalam form BB2 atau riwayat hidup yang menjadi syarat administrasi pencalegannya sebagai DPD RI, E diduga tidak memberikan keterangan yang jujur.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
Setelah dilakukan klarifikasi dan proses pengumpulan barang bukti di lapangan, ijazah yang sebelumnya diduga palsu ternyata dikeluarkan oleh Universitas Timbul Nusantara (Utira).
Lembaga perguruan tinggi tersebut juga memiliki izin dari kementerian.
"Gakkumdu juga sudah melakukan klarifikasi ke LLDIKTI Kopertis III di Jakarta utk mempertanyakan izin universitas tersebut, "ujar Gema Wahyu Adinata.
Adapun soal proses kuliah yang diduga tidak sesuai prosedur itu bukanlah delik pidana pemilu sebgaimana dimaksud pasal 520.
"Akan tetapi Gakkumdu juga mengklarifikasi proses pindah kuliah yang bersangkutan dengan mendatangi FH UIR, "ujar Gema Wahyu.
Baca: Calon Anggota DPD RI Asal Riau Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Dapatkan Ijazah Tidak Secara Akademik
Dalam proses klarifikasi ke kampus, pihak UIR mengakui yang bersangkutan pernah kuliah disana lalu pindah dan dibuktikan dengan surat pindah yang dikekuarkan UIR pada tahun 2011. (TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo)
