Breaking news
BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1
BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, ini dugaan perannya terkait PLTU Riau 1
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1
TRIBUNPEKANBARU.COM - BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019, ini dugaan perannya terkait PLTU Riau 1.
Penahanan Sofyan Basir dilakukan KPK setelah beberapa waktu lalu ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca: Arus Mudik Lebaran 2019, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Naik dan di Pelabuhan Sungai Duku Turun
Baca: Amalan Terbaik 10 Malam Terakhir Ramadhan, dari Lailatul Qadar dan Baca Alquran hingga Muhasabah
Baca: FEATURE - Berawal dari Pasang Surut Air Laut, Festival Sampan Leper di Riau Masuk Nominasi API 2019
Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat
Baca: BAYAR PAJAK Kendaraan Anda Sebelum Cuti Lebaran untuk Hindari Denda, Ini Caranya dari Dispenda Riau
Baca: Tiga Jalan Utama di Pekanbaru Jadi Target Pengemis, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Selama Ramadhan
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited.
Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.
"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.
Baca: 6 KPU Daerah dan KPU Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih untuk Kursi DPRD karena Gugatan di MK
Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky
Baca: BATALKAH Puasa Orang yang Melakukan CEK DARAH dengan Memasukkan Jarum Suntik untuk Mengambil Darah?
Baca: Tiga Jalan Utama di Pekanbaru Jadi Target Pengemis, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Selama Ramadhan
Baca: BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?
Baca: Gubernur Riau Perintahkan ASN KANDANGKAN Mobil Dinas Saat MUDIK LEBARAN, Surat Edaran Sudah Terbit
KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.
Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.