Berita Riau

KPP Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang Merah, Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Bengkalis musnahkan bawang merah, Polres Inhu musnahkan ribuan botol miras dan narkoba

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir/Byntonsimanungkalit
KPP Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang Merah, Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba 

KPP Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang Merah, Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Bengkalis musnahkan bawang merah, Polres Inhu musnahkan ribuan botol miras dan narkoba.

KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis musnahkan sedikitnya 750 karung bawang merah hasil tangkapan beberapa pekan lalu diperairan Bantan.

Bawang merah yang dimusnahkan memiliki berat sekitar 6.750 kilogram atau sekitar 6,7 ton.

Baca: 20 Warga Bangladesh Menuju Malaysia Ditangkap di Dumai, Dibawa ke Rudenim Pekanbaru untuk Deportasi

Baca: KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita

Baca: THR ASN Instansi Pusat di Riau Capai Rp 144.22 Miliar, Petugas Kebersihan di Inhu Mendapat Bingkisan

 

Bawang merah ini diduga barang selundupan dari Malaysia yang berhasil di tangkap petugas Bea Cukai Bengkalis di perairan Bantan.

Pemusnahan bawang merah di lakukan di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Bantan.

Bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat kemudian ditimbun ke dalam tanah Sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Kepala KPP Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif mengatakan, bawang merah yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penangkapan pihaknya dari satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu di Perairan Desa Bantan Tengah.

Penegahan dilakukan terhadap KM. Kasih Ibu karena petugas patroli saat itu mencurigai barang bawaan kapal.

Setelah melakukan pemeriksaan ternyata barang yang diangkut berasal dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa izin dan manifes kepabeanan yang sah.

Baca: JATAH Cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah ASN Pekanbaru, Polres Pelalawan Terjunkan 214 Personil

Baca: Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan

Baca: SAKSIKAN Pemain Baru PSPS Riau Latihan di Stadion Kaharuddin Nasution, Kadispora Motivasi Atlet PPLP

Diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dari penegahan ini, petugas BC Bengkalis menetapkan satu tersangka berinisial Y yang merupakan Nakhoda kapal.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved