Berita Riau
Polisi Tangkap Aktivis Desa Koto Aman, Warga Sempat Datangi Mapolres Kampar
Mapolres Kampar didatangi masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (31/5/2019) malam menuntut aktivis yang ditangkap polisi dibebaskan.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mapolres Kampar didatangi sejumlah masyarakat yang diketahui dari daerah Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (31/5/2019) malam.
Kedatangan masyarakat tersebut menuntut seorang warga desa yang ditahan Polres Kampar dibebaskan.
Salah seorang masyarakat yang ditahan Polres Kampar tersebut bernama Dabson.
Diketahui Dabson merupakan salah seorang aktivis dan penggerak masyarakat Desa Koto Aman yang berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan masyarakat yang dianggap di serobot oleh PT SBAL.
Perwakilan dari masyarakat yang menggelar aksi ini, Anton mengatakan maksud kedatangan masyarakat ke Mapolres Kampar untuk mempertanyakan alasan kenapa rekannya ditahan.
Baca: Masjid Al Falah Darul Muttaqin Hadirkan Qori Internasional
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 4: Arema Vs Persib, Madura United Vs PSS Sleman, Live Indosiar (Video)
Ia menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian tidak jelas.
"Kita sebagai masyarakat dan rekan seperjuangan dari Dabson tidak terima rekan kami ditangkap begitu saja," ucapnya.
Saat kejadian sekelompok masyarakat ini sempat hendak bermalam di Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira yang dikonfirmasi terpisah, Sabtu (1/6/2019) membenarkan adanya sekolompok masyarakat yang datang sehabis maghrib ke Mapolres Kampar.
Baca: Bintang PSG Neymar Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya
"Kedatangan mereka ini untuk menuntut pembebasan saudara Dapson selaku aktivis (Korlap) aksi masyarakat Desa Koto Aman dalam permasalahan sengketa lahan dengan pihak PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL)," katanya.
Dijelaskan Kapolres Kampar, saudara Dabson memang beberapa jam sebelum masyarakat melakukan aksinya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kampar.
Penangkapan dilakukan karena telah dua kali dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun yang bersangkutan tidak memenuhinya sehingga dilakukan upaya paksa.
"Pada saat melakukan upaya paksa penyidik sudah memperlihatkan surat perintah penangkapan. Lalu surat itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum dari Dabson," ucapnya.
Dalam pemanggilan tersebut Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya.
Serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.
