Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Oknum Petugas Rutan Pekanbaru yang Selundupkan Sabu Terancam Dipecat

Oknum petugas Rutan Klas II B Pekanbaru berinisial ZPM, yang kedapatan membantu membawakan sabu untuk Narapidana terancam dipecat.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru berinisial ZPM, yang kedapatan membantu membawakan sabu untuk Narapidana berinisial RH beberapa waktu lalu, nasibnya kini diujung tanduk.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Riau M. Diah menuturkan, yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolsek Tenayan Raya.

"Sedang menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum, selesaikan dulu proses hukumnya, setelah itu pasti. Komitmen saya setelah itu pasti akan kita pecat," tegas M. Diah saat diwawancarai Tribun, Kamis (13/6/2019).

M. Diah menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir bawahannya yang mencoba "bermain" dengan barang haram narkoba.

Baca: Gubri Batasi Penggunaan Mobil Dinas, Satu Pejabat Cuma Berhak Satu Unit

Baca: Paripurna DPRD Riau Sempat Molor Karena Jumlah Anggota Dewan Tak Kuorum

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung mengatakan, kasus ZPM sendiri sejauh ini masih dalam tahap pemberkasan.

“Sedang kita lakukan pemberkasan. Mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Jaksa. Kalau sudah lengkap semua data-data, saksi, barang bukti, ya kita percepat saja,” sebut Kompol Hanafi, Kamis sore.

Meski demikian lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang melibatkan oknum petugas Rutan ini.

Dari hasil pendalaman pihaknya, ZPM memang beberapa kali membantu untuk mengantarkan narkoba kepada Napi RH.Motifnya kebutuhan ekonomi.

“Dia sendiri bukan pemakai, setelah kita tes urine hasilnya negatif,” paparnya.

Sebelumnya, seorang Napi berinisial RH penghuni kamar strapsel, diamankan oleh petugas Rutan Klas II B Pekanbaru, karena kedapatan menguasai sabu.

Baca: Dibungkus Kemasan Teh Disimpan Dalam Ice Maker, Sabu-sabu 31 Kg Sabu Disita Dari 2 WNA Malaysia

Pengungkapan ini setelah petugas melakukan rangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap ruangan kamar dan juga badan para tahanan dan Napi.

Barang haram itu dipesan kepada seseorang berinisial A yang saat ini sedang dicari keberadaannya.

Sabu itu dibeli seharga Rp4 juta. Usut punya usut, RH membeberkan jika sabu tersebut bisa masuk sampai ke kamar trapsel yang dihuninya, berkat bantuan dari seorang oknum petugas Rutan berinisial ZPM.

Ternyata, ZPM sudah dua kali membantu Napi RH untuk memasukkan sabu ke Rutan.

Caranya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepatu PDL yang dipakainya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved