Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak 14 Tahun, 2 Polisi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polda Sulut

Dua anggota polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun.

Editor: Sesri
Now News
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua anggota polisi dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa (18/6/2019) dengan dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual.

Dua anggota polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun.

Kedua polisi ini berinsial AW dan GN.

Dari laporan itu disebutkan, GN berpangkat AKBP dan merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Imbrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut ada.

"Namun, yang kami prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (20/6/2019) siang.

Ia menjelaskan, tidak ada peristiwa pemerkosaan di situ. Menurutnya, hal ini sebenarnya ada indikasi yang lain.

"Maka, kami belum menindaklanjuti lebih karena dari pihak pria (GN) juga belum bisa dikatakan oknum karena dia belum dianggap salah," katanya.

Tompo mengaku prihatin dengan berita-berita yang muncul.

Baca: PASANG Wifi di Rumah untuk VIDEO CALL dengan Abangnya di Australia, SISWA SMP di Riau Tewas Dianiaya

Baca: Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

Saat dibaca, orang sudah pasti menganggap salah.

"Padahal, dari hasil penelusuran internal kami, tidak ada tindakan kekerasan seksual," katanya.

Tompo menuturkan, sebenarnya anak 14 tahun ini dari awal sudah "menawarkan diri" bersama temannya berinisial F.

Mereka datang ke rumah polisi AW. Anak 14 tahun tersebut kemudian curhat ke AW.

Dia mengaku membutuhkan uang.

"Itu kan alasan-alasan dia menawarkan diri," kata Tompo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved