Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak 14 Tahun, 2 Polisi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polda Sulut
Dua anggota polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun.
Editor:
Sesri
Kemudian sampailah ke pembicaraan bahwa kalau ada transaksi sampai Rp 1,5 juta.
Setelah ada pembicaraan tersebut, akhirnya AW menelepon GN. GN kemudian datang ke rumah AW.
"Kemudian ngobrol-ngobrollah mereka. Di situ, infonya dana yang Rp 500.000 sudah dikasih. Akhirnya masuk kamar mereka. Nah, saat di dalam kamar mereka ngobrol-ngobrol lagi. GN kemudian menanyakan umur perempuan itu," katanya.
Setelah GN tahu umur perempuan di dalam kamar yang sedang bersamanya, dia kemudian mengurungkan niatnya.
Namun, perempuan yang ternyata masih anak karena berusia 14 tahun tersebut tetap meminta Rp 1,5 juta. (Kompas.com)
Berita Terkait