Pemilu 2019
BREAKING NEWS: Ketua PPK dan Panwascam Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Sidang di PN Rengat Riau
PN Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana penggelembungan suara.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
BREAKING NEWS: Ketua PPK dan Panwascam Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Sidang di PN Rengat Riau
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana penggelembungan suara, yakni Ketua PPK Rengat, Randa dan Ketua Panwascam Rengat, Masnur.
Sidang tersebut digelar pada Jumat (28/6/2019) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik.
Baca: BREAKING NEWS: 8 Penumpang Diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru, Bawa Sabu dalam Sepatu
Sesuai pembacaan JPU, keduanya dituntut dua bulan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.
JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap koperatif sehingga dianggap meringankan.
Kedua terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menyiapkan pembelaannya secara tulisannya untuk diserahkan ke PN Rengat pada Senin (1/7/2019) pekan mendatang.
Caleg PPP Dituntut 2 Bulan Penjara
Sementara itu PN Rengat juga menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana penggelembungan suara, yakni Caleg PPP Dapil I Inhu, Doni Rinaldi.
Sidang tersebut digelar pada Jumat (28/6/2019) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik.

Sesuai pembacaan JPU, Doni dituntut dua bulan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.
Terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menyiapkan pembelaannya secara tulisannya untuk diserahkan ke PN Rengat pada Senin (1/7/2019) pekan mendatang. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)
BREAKING NEWS: Ketua PPK dan Panwascam Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Sidang di PN Rengat Riau