Berita Riau
Aktivitas ILEGAL LOGGING di SM Rimbang Baling Riau Mengkhawatirkan, Tiga Truk Dicegat Dalam Dua Hari
Aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Riau mengkhawatirkan, tiga truk dicegat dalam dua hari
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Aktivitas ILEGAL LOGGING di SM Rimbang Baling Riau Mengkhawatirkan, Tiga Truk Dicegat Dalam Dua Hari
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Riau mengkhawatirkan, tiga truk dicegat dalam dua hari.
Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian dari Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sukses mengungkap kasus ilegal logging (Ilog).
Pengungkapan bahkan dilakukan petugas selama dua hari berturut-turut yaitu pada 11 Juli, 12 Juli 2019.
Baca: Dugaan KORUPSI Pembangunan Gedung Fisip UNRI, Seret Lima Tersangka, Penyidik Minta Pendapat Ahli
Baca: ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Baca: Profil CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Punya Prestasi dalam Modern Dance dan Fashion Show, Ini fotonya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Tentang maraknya aktivitas Ilog di wilayah Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Kayu hasil hutan itu kemudian dibawa dengan truk pengangkut yang melintas di Jalan Lintas mengarah ke Pekanbaru.
“Jadi ini adalah komitmen kita dalam mengungkap ilegal logging, karena aktivitas ilegal logging khususnya di Suaka Margasatwa Rimbang Baling sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan,” tegasnya pada Rabu (17/7/2019) sore.
Lanjut Fibri, informasi tentang adanya aktivitas ilegal itu, langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Pada 11 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB petugas pun mendapati 2 unit truk bermuatan kayu ilegal ini melintas di Jalan Lintas, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya tim melakukan menghadang dan memberhentikan truk tersebut.
Baca: ISTRI POLISI di Riau yang Nyaris Diamuk Warga Mengaku Ketua Srikandi Jokowi-Maaruf, POSITIF NARKOBA
Baca: BUPATI Kuansing Akui Ikut Meminjam untuk Tutupi UYHD, Bantah Perintah Cari Pinjaman ke Pihak Ketiga
Baca: Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda
Namun pada saat yang bersamaan, seorang sopir melarikan diri.
Sementara 2 orang lainnya yang juga sopir, berhasil diamankan.
Para pelaku berikut barang bukti truk dan kayu ilegal ini lalu dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman kita, kayu hutan alam tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Rimba Baling. Kita sudah amankan sebagai barang bukti,” sebut Fibri.