Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Iklan Wanita Rela Digilir Rp 1 Juta Demi Lunasi Utang, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya seharga Rp 1,054 juta

Editor: Muhammad Ridho
Foto Ilustrasi - Heboh Iklan Wanita Rela Digilir Rp 1 Juta Demi Lunasi Utang, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya 

Heboh Iklan Wanita Rela Digilir Rp 1 Juta Demi Lunasi Utang, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan bernama Yuliana Indriati diduga menjadi korban iklan gelap yang diklaim mencemarkan nama baiknya.

Iklan tersebut beredar dan menjadi viral.

Disebutkan, Yuliana memberi tawaran mengejutkan, yakni rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id , Selasa (23/7).

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca: Doa Minta Rezeki Lancar & Halal, Kumpulan Doa Murah Rezeki Lengkap Bacaan Latin, Arab & Artinya

Baca: Terciduk dengan 3 Wanita Cantik di Kamar, Pria Ini Ngaku Staf Kepresidenan, Ternyata Lagi Pesta Ini

Baca: Masih Ingat Eyang Subur, Pria yang Punya 8 Istri? Lama Tak Terdengar, Begini Kabarnya Sekarang

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana. Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat. Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Adapun nilai hutang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah kepada tiap-tiap bisnis peminjam online.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co,id dengan judul: Viral iklan wanita rela digilir usai pinjam uang di fintech ilegal, begini ceritanya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved