Denda Puluhan Miliar Menanti BPJS Kesehatan, Tunggakan Tagihan dari Rumah Sakit Capai Rp 7 triliun

Masalah keuangan terus mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai.

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Denda Puluhan Miliar Menanti BPJS Kesehatan, Tunggakan Tagihan dari Rumah Sakit Capai Rp 7 triliun 

Denda Puluhan Miliar Menanti BPJS Kesehatan, Tunggakan Tagihan dari Rumah Sakit Capai Rp 7 triliun

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masalah keuangan terus mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai.

Kali ini lembaga ini harus menghadapi ancaman denda terkait tunggakan tagihan dari rumah sakit yang kian menumpuk.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Baca: Anterin, Ojol Menjadi Pilihan Baru di Kota Pekanbaru

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Minggu 28 Juli 2019: Keinginan AQUARIUS Belum Terpenuhi Semuanya Besok (Video)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.

Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?

Baca: Pasca OTT, KPK Sebut Bupati Kudus Terlibat Jual Beli Jabatan

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Baca: Jadwal Live PSGC vs PSPS Riau di Liga 2 Pekan ke-8, Tekad Askar Bertuah Lanjutkan Tren Positif-VIDEO

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana. (*)

*Denda Puluhan Miliar Menanti BPJS Kesehatan, Tunggakan Tagihan dari Rumah Sakit Capai Rp 7 triliun

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved