Heboh Fintech Illegal! Ini 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Bodong, Hindari Agar Tidak Terjerat
fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.
Heboh Fintech Illegal! Ini 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Bodong, Hindari Agar Tidak Terjerat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhir-lahir ini fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.
Kasus terakhir di Solo seorang wanita peminjam online dipermalukan dengan cara disebar ke seluruh nomor telepon di phonebooknya, dan diiklankan di media sosial sebagai waniat yang "Siap Digilir".
Hal ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi peminjam dikenakan potongan administrasi tidak jelas yang sangat besar, ditambah bunga dan denda yang sangat besar.
Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman onlineyang ilegal atau tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Baca: UPDATE Kondisi Buya Syafii di Rumah Sakit: Tadi Malam Jalani 3.596 Kali Penembakan Batu Ginjal
Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 28 Juli 2019, Libra Maju Pesat, Leo Sulit dan Berat
Baca: Lagi Tren Smartwatch: Berikut 5 Smartwatch Pilihan Untuk Anak, Harganya Mulai Rp 300 Ribuan
Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.
"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.
Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.
Baca: LINK DOWNLOAD 15 Lagu Remix Terbaru 2019: Dj Nanda Lia, DJ Aisyah Jamilah, DJ Selow, DJ Opus
Baca: Diminta Merangkai kata Soal Ahok, Anies Baswedan Sebut Kalimat Ini, Ternyata. . .
Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal.
Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.
Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini? Berikut ulasannya:
Baca: Lagi Hamil & Suami Tak Terurus, Istri Pertama Ajak Temannya Jadi Istri Kedua, Berikut Kisahnya!
Baca: 200 Tusukan Dihujamkan Lesbian Ini kepada Mantan Pacarnya di Lift, Terungkap Penyebabnya
Ciri-Ciri Fintech Lending Legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK