Heboh Fintech Illegal! Ini 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Bodong, Hindari Agar Tidak Terjerat

fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.

thinkstockphotos
Ilustrasi 

2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas 

3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat 

4. Informasi biaya pinjaman dari denda transparan 

5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari 

6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok 

7. Penagihan maksimal 90 hari 

8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi 

9. Memiliki layanan pengaduan konsumen 

10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal 

1. Tak mempunyai izin resmi 

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas 

4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas 

5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved