Karhutla di Riau
POLISI Selidiki Kasus Karhutla di Riau yang Terjadi di Lahan Konsesi 5 Perusahaan, Ini Rinciannya
Polisi dari Polda Riau menyeelidiki kasus Karhutla di Riau yang terjadi di lahan konsesi 5 perusahaan, ini rincian perusahaannya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
POLISI Selidiki Kasus Karhutla di Riau yang Terjadi di Lahan Konsesi 5 Perusahaan, Ini Rinciannya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi dari Polda Riau menyeelidiki kasus Karhutla di Riau yang terjadi di lahan konsesi 5 perusahaan, ini rincian perusahaannya.
Tim Satgas Udara Penanggulangan Karhutla Riau menemukan lokasi kebakaran lahan yang masuk di kawasan sekitar perusahaan.
Baca: Sempat HEBOH Dipanggil Kemenkominfo Soal Pornografi, Gamer Cantik Kimi Hime Ikut Bubbleteachallenge
Baca: POLISI RAZIA Penambangan Emas Liar di Inhu Riau, Tujuh Orang Tersangka Ditangkap, Denda Rp 10 Miliar
Baca: DETIK-DETIK Ibu Muda di Riau Diperkosa di Kamar Tidur, PELAKU Sempat Bekap Mulut Korban dengan Kain
Baca: Warga Inhu Riau TENGGELAM di Sungai Indragiri, Korban Ditemukan Tewas Setelah 45 Menit Pencarian
Berdasarkan data yang dirilis, setidaknya ada lima perusahaan yang mendapatkan teguran dari tim Satgas Udara.
Diantaranya adalah perusahaan Primatama Rupat (Surya Dumai Grup), kemudian Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, WSSI Koto Gasib Siak, Seraya Sumber Lestari Koto Gasib dan Langgam Inti Hibrindo.
Terkait ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku pihaknya juga sudah menerima tembusan tentang hal tersebut.
"Kita memang dapat tembusan, bahwa Satgas mengeluarkan teguran terhadap perusahaan yang konsesinya diduga ada titik api. Sesuai SOP kita turun ke lapangan, cek lokasi overlay dan fakta hukumnya seperti apa," tuturnya, Rabu (31/7/2019).
Lanjut dia, bentangan hutan dan kebun yang banyak, maka untuk penyelidikan awal dilakukan oleh Polres setempat.

"Penyelidikan awal di Polres, kalau sudah ada indikasi perusahaan baru masuk Polda, kita akan asistansi khusus," ucapnya lagi.
Dibeberkan Gidion, sesuai kesepakatan dan juga seharusnya menjadi komitmen, sekitar 5 km dari garis batas lahan konsesi, itu masih menjadi tanggungjawab perusahaan terkait.
Baca: TAGIHAN Berobat Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai Rp 6.5 Triliun, Alami Defisit Rp 2.4 Triliun
Baca: 11 Hari Api Tak Kunjung Padam, 5 HELIKOPTER Waterbombing Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di Riau
Baca: Pekanbaru JOB EXPO, Pencari Kerja Luar Kota Ikut Melamar, DAFTAR Perusahaan Penyedia Lowongan Kerja
Maka jika terjadi kebakaran masih dalam radius tersebut, perusahaan wajib dan harus pro aktif melakukan pemadaman.
"Pertanggungjawaban secara sosial dan moral perusahaan harus melakukan pemadaman. Jadi tidak harus di dalam (konsesi) baru dipadamkan. Tetapi 5 km diluar konsesi harus ada kepedulian dari perusahaan," ungkapnya.
Gidion menambahkan, sejauh ini memang pelaku pembakar lahan yang ditangkap, sifatnya masih perorangan. Belum ada yang korporasi.
"Ada perusahaan yang konsesi itu menjadi ruang sengketa dengan masyarakat. Maka untuk korporasi, kita lihat fakta hukumnya di lapangan," sebutnya.
KABUT ASAP Landa Pekanbaru dan Pelalawan Riau