Berita Riau
POLISI RAZIA Penambangan Emas Liar di Inhu Riau, Tujuh Orang Tersangka Ditangkap, Denda Rp 10 Miliar
Polisi yang langsung dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melakukan razia penambangan emas liar di Inhu Riau, tujuh orang tersangka ditangkap
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
POLISI RAZIA Penambangan Emas Liar di Inhu Riau, Tujuh Orang Tersangka Ditangkap, Denda Rp 10 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polisi yang langsung dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melakukan razia penambangan emas liar di Inhu Riau, tujuh orang tersangka ditangkap, denda Rp 10 miliar.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu pada Selasa (30/7/2019) lalu.
Baca: Sempat HEBOH Dipanggil Kemenkominfo Soal Pornografi, Gamer Cantik Kimi Hime Ikut Bubbleteachallenge
Baca: DETIK-DETIK Ibu Muda di Riau Diperkosa di Kamar Tidur, PELAKU Sempat Bekap Mulut Korban dengan Kain
Baca: Warga Inhu Riau TENGGELAM di Sungai Indragiri, Korban Ditemukan Tewas Setelah 45 Menit Pencarian
Saat razia tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk penambangan emas liar.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan bahwa penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari Reskrim dan Intel Polres Inhu serta personil Polsek Pasir Penyu, Inhu.
Tujuh orang tersangka yang diamankan, antara lain berinisial IY (55), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu, dan lima orang Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, masing-masing berinisial PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), dan RZ (38), serta seorang warga Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28).
"Tujuh orang tersangka tersebut diamankan saat sedang melakukan penambangan," kata Misran, Rabu (31/7/2019).

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan tersangka, antara lain mesin domping, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon, air raksa, martil, kain peras, dan baskom.
Baca: TAGIHAN Berobat Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai Rp 6.5 Triliun, Alami Defisit Rp 2.4 Triliun
Baca: 11 Hari Api Tak Kunjung Padam, 5 HELIKOPTER Waterbombing Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di Riau
Baca: Pekanbaru JOB EXPO, Pencari Kerja Luar Kota Ikut Melamar, DAFTAR Perusahaan Penyedia Lowongan Kerja
Selanjutnya tujuh orang tersangka dan seluruh barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian.
Misran berkata tersangka terancam pasal 158 Undang-undang (UU) RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi : "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar".
Kapolres Inhu juga memberikan imbauan bahwa aktifitas Peti tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan.
Dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal," katanya.
Baca: POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Asal Riau Satriandi, Dalami Dugaan TPPU
Baca: Lima Anggota PASKIBRA Pelalawan Riau Tumbang Diduga Kelelahan dan Sesak Nafas, Ini Penjelasan DOKTER
Baca: Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN
Ia mengimbau Kepala Desa (Kades) dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di perairan sungai maupun di daratan.
POLISI RAZIA Penambangan Emas Liar di Inhu Riau, Tujuh Orang Tersangka Ditangkap, Denda Rp 10 Miliar. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)