Berita Riau
Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN
Pulang dari Malaysia ke Riau setelah menjalani pendidikan, Ema kaget ternyata rumahnya dijual pihak bank, ini penjelasan Bank Tabungan Negara (BTN)
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pulang dari Malaysia ke Riau setelah menjalani pendidikan, Ema kaget ternyata rumahnya dijual pihak bank, ini penjelasan Bank Tabungan Negara (BTN).
Pulang dari Malaysia setelah menjalani pendidikannya, salah seorang warga Pekanbaru, Ema Damayanti kaget mendapati rumahnya sudah ditempati orang lain.
Baca: DETIK-DETIK Ibu Muda di Riau Diperkosa di Kamar Tidur, PELAKU Sempat Bekap Mulut Korban dengan Kain
Baca: TAGIHAN Berobat Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai Rp 6.5 Triliun, Alami Defisit Rp 2.4 Triliun
Baca: POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Asal Riau Satriandi, Dalami Dugaan TPPU
Baca: Lima Anggota PASKIBRA Pelalawan Riau Tumbang Diduga Kelelahan dan Sesak Nafas, Ini Penjelasan DOKTER
Padahal perumahan yang berada di Jalan Beringin, Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau tersebut telah ia beli sejak tahun 2010 lalu.
Rumah tersebut diduga sudah dijual oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN), karena telah menunggak sekitar 1 tahun.
Hal itu tanpa sepengetahuan Ema Damayanti.
Selain meninggalkan saldo di rekening tabungan bank tersebut, pihak yang mengontrak rumahnya waktu itu juga berjanji akan ikut menyetor ke bank untuk kelanjutan pembayaran cicilan rumah tersebut.
Namun yang ia sayangkan, tanpa adanya pemberitahuan dari pihak bank terkait tunggakan tersebut, rumah tersebut tiba-tiba saja disita, kemudian dijual oleh bank ke pihak lain.
"Tahun 2012 saya berangkat ke Malaysia, untuk melanjutkan studi, kebetulan dapat beasiswa. Saat kembali, ternyata rumah tersebut sudah ditempati orang lain. Saya pertanyakan kepada pihak bank, namun katanya karena rumah tidak dibayar lagi. Tapi saya tidak pernah dapat pemberitahuan terkait itu," kata Ema kepada Tribun, Rabu (31/7).

Ema juga mengatakan, tidak hanya dirinya, keluarganya atau tempat dimana ia bekerja juga tidak pernah dikabari terkait surat pemberitahuan atas tunggakan tersebut.
Baca: PELAKU Bekap Mulut Korban dengan Kain, IBU MUDA di Pelalawan Riau Tak Berdaya Diperkosa di Kamarnya
Baca: KEKURANGAN GURU dan Tenaga Kesehatan BKPP Kuansing Riau Sebut Jadwal SELEKSI CPNS 2019 Bulan Oktober
Baca: DAFTAR PERUSAHAAN Penyedia LOWONGAN KERJA Pekanbaru Job Expo Disnaker Hadirkan Aplikasi Info Kerja
Baca: POLISI di Kampar Riau GEREBEK Warung Remang-remang Saat Dinihari, Jalankan Operasi K2YD
Dikatakannya, pihak bank hanya berdalih bahwa hal itu sudah diumumkan melalui media cetak.
"Padahal saat akad, saya melampirkan data keluarga, data kantor, bahkan rekomendasi dari atasan. Tapi tidak pernah ada pemberitahuan disampaikan. Katanya sudah diumumkan di media massa," ujarnya.
Ema juga menambahkan, kelebihan tanah di perumahan tersebut tidak sekaligus dibayarkan oleh pihak bank, karena itu, ia juga mempertanyakan soal kelebihan tanah tersebut yang ikut berpindah tangan sekaligus dengan rumah tersebut.
Selain itu, Ema juga digugat oleh pihak yang membeli rumahnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun Ema tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Ema pun dimenangkan dalam persidangan tersebut, karena sertifikat masih sah atas nama dirinya.