Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERUNGKAP! Begini Cara Licik Dokter LS Gagalkan Dokter Gigi Romi Hingga Batal Lulus PNS

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan

Dok LBH Padang
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael 

TERUNGKAP! Begini Cara Licik Dokter LS Gagalkan Dokter Gigi Romi Hingga Batal Lulus PNS

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ternyata ada pihak yang tidak menyukai Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael hingga ada seorang oknum dokter bertindak curang dengan melaporkannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan.

Hingga berdasarkan laporan inilah Pansel kemudian menggugurkan drg Romi sebagai CPNS kendati yang bersangkutan mempunyai prestasi bahkan menduduki rengking satu saat ujian CPNS.

Dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.

Saat ini, dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter Romi sebagai CPNS.

Dokter LS nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.

Baca: TERLENGKAP: Cara Membatasi Komentar di Instagram (UPDATE TERBARU)

Baca: Sindir Raihan Liga Champions Barcelona, Cristiano Ronaldo Malah Salah Data

Baca: Xiaomi Terbaru Agustus 2019: Spesifikais & Harga Redmi 6A, Ponsel Murah Terbaru

Gambar terkait
drg Romi saat memperlihatkan laporannya. Foto: Harian Haluan

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Baca: Gagal Karena Difabel, Menpan RB Syafruddin Warning Bupati Solok Selatan Terima Status PNS drg Romi

Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.

Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik. 

LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved