Public Service
Pemungut Sumbangan Marak di Batam
HALO Tribun, apa tindakan pemerintah terhadap para pemungut sumbangan tanpa izin?
Editor:
sarimanto
HALO Tribun, apa tindakan pemerintah terhadap para pemungut sumbangan tanpa izin? Apakah hal itu merupakan pelanggaran? Mohon penjelasan dari dinas terkait. Terima kasih.
Pengirim:
+6281177xxxx
+628127087xxxx
+628555880xxxx
Jika Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi
TERIMAKASIH atas pertanyaan yang diajukan. Kebanyakan para pemungut sumbangan liar ini berasal dari daerah luar Batam dan Kepri. Penarikan sumbangan kepada masyarakat umum harus memiliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos).
Apabila tidak memiliki izin, berarti sudah melanggar Perda Nomer 6 Tahun 2002 tersebut. Jadi siapa pun pelakunya tetap melanggar ketentuan ini. Mereka para pelaku pemungut sumbangan, baik dari Batam atau pun dari luar juga akan ditindak. Semoga jawaban ini bermanfaat.
Muhammad Sahir
Kepala Dinas Sosial
Kota Batam
Rekomendasi untuk Anda