Illegal Logging

Polisi Bekuk DPO Illegal Logging

Pelarian Nasarudin alias Boncai (34) selama dua bulan ini berakhir sudah. Warga Jl Gerbang Sari, Pematangreba,

RENGAT, TRIBUN - Pelarian Nasarudin alias Boncai (34) selama dua bulan ini berakhir sudah. Warga Jl Gerbang Sari, Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, terlibat kasus illegal logging ditangkap di rumahnya, Rabu (15/12) dini hari kemarin.

Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Ipda Syaiful menjelaskan, Boncai merupakan cukong lokal yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembalakan liar yang ditangani Polsek Rengat Barat.

Boncai merupakan pemilik 9 kubik kayu jenis rimba campuran dan pulai yang diamankan Polsek Rengat Barat di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Namun, saat polisi akan mengamankannya, Boncai telah kabur dahulu.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan illegal logging yang dilakukan tersangka," ungkap Syaiful.

Kasus illegal logging yang melibatkan Boncai terkuak setelah polisi mengankan tersangka Irwan Junaidi (30), warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, ketika berupaya mengeluarkan puluhan tual kayu melalui kanal di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Dari pengakuan tersangka tersebut diperoleh nama Boncai yang bertindak sebagai cukong. (rgt)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved