Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arena Menembak PON Riau Kumuh dan tidak Terawat

Pintu masuk utama arena menembak yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pekanbaru itu terkunci rapat.

Editor:
zoom-inlihat foto Arena Menembak PON Riau Kumuh dan tidak Terawat
ANTARA/Ismar Patrizki
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Arena menembak yang digunakan untuk bertanding saat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Pekanbaru, Riau, kini tidak terawat dan kondisinya kian kumuh.

Pintu masuk utama arena menembak yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pekanbaru itu terkunci rapat. Sehingga pengamatan hanya bisa dilakukan dari luar Kondisi halaman arena ditumbuhi rumput liar hingga terkesan proyek bernilai lebih dari Rp46 miliar ini begitu kumuh dan tak terawat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Emrizal Pakis menyatakan pihaknya memang sangat jarang memantau kondisi tiap arena olahraga yang sempat digunakan untuk PON XVIII 2012 termasuk arena menembak.

Menurutnya, proyek arena menembak dengan klasifikasi nilai proyek puluhan hingga ratusan miliar itu sedang dalam tahap pemeliharaan oleh pihak ketiga. "Jadi bukan dibiarkan begitu saja. Terlebih arena menembak yang memang telah dilunasi piutangnya oleh pihak pengerja proyek," katanya.

Proyek arena menembak PON Riau itu merupakan proyek yang telah mengakibatkan kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Riau dan legislator Riau terjerat kasus hukum.

Bahkan terakhir kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka atas rencana perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

Rencana perubahan perda itu bertujuan melegalkan upaya pemerintah daerah dalam menerima tambahan atas kekurangan dana pembangunan proyek tersebut.

Namun karena ketahuan adanya upaya suap atas rencana itu, Pemerintah Pusat mengurungkan niatnya untuk mengucurkan tambahan anggaran seperti yang dimohonkan pihak pemerintah daerah.

Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. Selain Rusli Zainal, tersangka lainnya mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Manager KSO pelaksana proyek PON Rahmat Sahputra serta sepuluh anggota DPRD Riau. (ant)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved