Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MK Tolak Uji Materi SK HGU PT TPP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan pihak Koperasi Cipta Usaha Mandiri

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan pihak Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Kecamatan Pasir Penyu untuk melakukan uji materil terhadap Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 90 tahun 2013 tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP).

MK pada tanggal 28 November 2013 lalu, menyampaikan surat kepada pihak KCUM, bahwa berdasarkan arahan Ketua MK tidak dapat memenuhi permohonan pihak KCUM, karena permasalahan pengujian materil SK HGU yang diterbitkan BPN bukan termasuk dalam kewenangan MK.

Namun, dalam surat MK itu disarankan jika pihak KCUM hendak melakukan pengujian atas SK HGU tersebut, dapat mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan dalam Mahkamah Agung.

Dewan Pengawas KCUM, Hatta Munir membenarkan terkait surat yang telah disampaikan MK. Namun demikian, pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan itu telah diterima dan mulai disidangkan pekan lalu.

"Jika Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan Patrialis Akbar dianggap bertentangan dengan UU bisa dibatalkan di PTUN, tidak menutup kemungkinan SK No 90/HGU/BPN-RI/2013 tentang perpanjangan HGU PT TPP juga bisa dibatalkan PTUN," ujar Hatta, Minggu (29/12).

Hatta menyebutkan, gugatan masyarakat Kecamatan Pasirpenyu, Lirik dan Sugai Lala yang tergabung dalam wadah KCUM di PTUN Jakarta bakal berhasil. Dia meminta kepada seluruh anggota KCUM dapat bersabar dan berdoa agar putusan PTUN Jakarta berpihak kepada masyarakat.

"Diminta semua anggota yang turut berjuang bersabar dan senantiasa berdoa, jangan hiraukan isu isu miring yang dihembuskan orang-orang yang tadak mengerti dengan masalah. Selain itu anggota diminta tetap kompak dalam perjuangan mendapatkan lahan kebun kelapa sawit minimal 20 persen dari luasan HGU PT TPP," imbau Hatta. (kor1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved