Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jefri Noer dan Keluarganya Tidak Termasuk Dewan Direksi

Sidang lanjutan dugaan korupsi Penyalahgunaan dana BPR Sarimadu terkait jalan-jalan Bupati Kampar Jefri Noer

Penulis: Rino Syahril | Editor:

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel Efendi SH, Kamis (27/3) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Penyalahgunaan dana BPR Sarimadu terkait jalan-jalan Bupati Kampar Jefri Noer dan keluarganya ke London kompak menyebut keberangkatan Jefri Noer dan istri serta dua orang anaknya tidak termasuk ke dalam jajaran Dewan Pengawas, Direksi maupun Karyawan BPR Sarimadu.

Selain itu para saksi yakni Kepala Bagian Umum BPR Sarimadu Albadri, Kasi Personalia Akmal Fahmi dan Pelaksana Bagian Rumah Tangga Andriani juga menyampaikan, sesuai dalam aturan Bank Perkreditan Rakyat, Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 yang mengikuti perjalanan dinas adalah Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan yang ditunjuk.

Menurut Albadri, kebijakan membawa Jefri Noer dan istrinya Eva Yuliana bersama dua anaknya, merupakan kewenangan Dewan Direksi yakni terdakwa selaku mantan Dirut BPR Sarimadu HM Syafri. "Kemudian sepengetahuan saya yang menandatangani surat tentang penyartaan Bupati Kampar dan keluarga dalam kegiatan perjalanan ke Manchester tersebut adalah Bapak Syafri. Sedangkan yang membuat suratnya, saya tidak tahu,"ujar Albadri di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Karena melanggar aturan tambah Albadri, uang yang juga dinikmati kedua orang anak Jefry Noer yakni Rahmat Jevari Juniardo dan Jerry Varmata, yang diikut sertakan sebagai ajudan sudah dikembalikan ke BPR Sarimadu. "Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Bank Indonesia, uang sebesar Rp89.178.000 sudah dikembalikan anak Bupati Kampar. Pengembalian tersebut dilakukan sebelum masalah ini disidik," terangnya.

Berita sebelumnya, dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut BPR Sarimadu HM Syafri ini bermula saat terdakwa mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti acara ICA Expo di Manchester, Inggris. Selanjutnya terdakwa mengajak Bupati Kampar Jefry Noer. Kepergiaan orang nomor satu di Kampar ini disertai dengan keberangkatan istri dan kedua orang anaknya.

Untuk meloloskan keberangkatan keluarganya, Jefry Noer diduga melakukan pemalsuan identitas dengan mencantumkan kedua orang anaknya sebagai ajudan Bupati. (*)

Tags
Jefri Noer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved