Pemilu 2014
Panggil Capres-Cawapres, KPK Dinilai Sita Waktu Kampanye
terkait laporan kekayaan, padahal kandidat sudah menyerahkan laporan kekayaan mereka ke KPK pada waktu pendaftaran
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Jambi (Unja), Yanda Z Ishak, menyayangkan pemanggilan calon presiden - calon wakil presiden (cawapres), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait laporan kekayaan.
Dalam diskusi di Founding Father House (FFH), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014), Yanda menyebutkan bahwa KPK telah menyita waktu para kandidat ditengah-tengah masa kampanye.
"Lucu ketika KPK memanggil capres - cawapres, perlu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tegur, kenapa (mereka) dipanggil ?" Katanya.
Ia menilai dengan melakukan pemanggilan KPK seolah-olah menganggap dirinya lebih sakral dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Padahal, dalam pemilihan presiden (pilpres) penyelenggaranya adalah kedua lembaga itu.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, dalam kesempatan yang sama menambahkan pada kandidat sudah menyerahkan laporan kekayaan mereka ke KPK pada waktu pendaftaran.
KPU menerima surat tanda bukti penyerahan laporan tersebut sebagai syarat kelengkapan.
"Soal ini saya belum kordinasi lagi dengan KPU," terangnya.