Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2014

Bawaslu: Kami Tak Toleransi Sedikitpun Bagi Yang Melanggar

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan bahwa pihaknya dan juga KPU akan tetap netral

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad menegaskan bahwa pihaknya dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan tetap netral dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara pilpres hingga tingkat nasional.

"KPU dan Bawaslu meneguhkan calon presiden dan wakil presiden, tim kampanye, masyarakat. kami akan tetap netral, jujur, mandiri, dan akuntabel. Penting bagi KPU dan Bawaslu menegaskan sampai detik ini, kami tidak di bawah tekanan, intimidasi dari siapapun juga dan dari manapun juga," kata Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Muhammad juga meminta pasangan calon‎, tim kampanye serta simpatisan agar memberikan kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelesaikan tahapan Pemilu Presiden dengan baik. Namun, ia tetap meminta semua pihak agar terus mengawasi jalannya tahapan pemilu ini.

"Bawaslu dan KPU akan tegas bagi yang melanggar. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami tidak toleransi sedikitpun," ucap Muhammad.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar mengawasi proses rekapitulasi mulai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat nasional. Proses rekapitulasi itu akan berlangsung sejak 20 Juli hingga 22 Juli mendatang.

"Kami menyadari tanpa peran serta pemilih, ini tidak bisa optimal. Beberapa informasi, data-data pelanggaran dari stakeholder pemilu bukan saja pengawas pemilu," ucap Muhammad

Muhammad menegaskan terkait penanganan keberatan yang diajukan para saksi terhadap hasil rekapitulasi pilpres, pihaknya menyetujui hal tersebut asalkan diselesaikan sesuai dengan tingkatannya.

"KPU dan Bawaslu sepakat bahwa pendekatan mekanisme keberatan saksi capres dilakukan dimana keberatan itu terjadi. Kalau ada saksi keberatan di tingkat desa, maka PPS dan PPL akan selesaikan sesuai peraturan dan UU, sehingga tidak terjadi pelimpahan kasus masalah ke atas. Ini sudah kita bangun, tapi kita teguhkan kembali," jelas Muhammad.

Tags
Bawaslu
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved