Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Abraham Samad: Kami Pasti Panggil Zulkifli Hasan

Nama mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, kini masuk dalam pusaran kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nama mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, kini masuk dalam pusaran kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. Ia pernah diperiksa penyidik KPK dan kemarin, namanya beberapa kali muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan akan mendalami peran politisi PAN yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) tersebut dalam kasus ini. “Kami lihat dulu siapa yang mengambil 'decision' itu, siapa yang mengambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang. Ada jenjang yang kami lihat dulu kemudian kami coba dalami dan telusuri," kata Abraham di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).

Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, jaksa penuntut umum dari KPK menyebut Zulkifli memberikan tanda centang pada persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di Riau.

Sebelumnya Zulkifli menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Riau. Dia memberikan surat keputusan yang mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau sebagai kado pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Pekanbaru.

"Yang ingin saya pastikan begini, tidak harus orang yang sudah diperiksa KPK itu tiba-tiba bisa menjelma menjadi tersangka. Harus ada alat bukti yang mendasari untuk kami menetapkan sebagai tersangka,” kata Abraham.

“Kami tidak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kami selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti agar kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti," tegasnya.

Artinya, menurut Abraham, KPK sedang mempelajari siapa yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam pemberian surat revisi kawasan bukan hutan di Riau.

"Sekarang yang sedang dikonsentrasikan KPK, kami mau lihat pengambilan keputusan itu kan berjenjang. Kami mau lihat siapa yang paling bertanggung jawab. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, jadi ada jenjang. Pemberiann izin ada jenjangnya, tidak langsung menteri. Jenjang itulah yang coba kami dalami, siapa yang paling bertanggung jawab. Kami tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa Menteri Kehutanan terlibat, hukum tidak bisa begitu," jelas Abraham.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain memastikan Zulkifli akan dipanggil ke persidangan sebagai saksi. "Kalau ke persidangan iya lah. Nanti kami dengar keterangannya di persidangan," kata Zulkarnain. Hingga tadi malam, belum ada tanggapan dari Zulkifli Hasan terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum yang mengungkap perannya dalam kasus ini. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apakah KPK akan memanggil Zulkifli Hasan? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved