KPK Tangkap Gubernur Riau
Penahanan Annas Maamun Diperpanjang Hingga 24 Januari 2015
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa penahanan Annas akan diperpanjang masa selama 30 hari.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa penahanan Annas akan diperpanjang masa selama 30 hari. “Perpanjangan masa penahanan Annas akan dimulai pada 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015. Surat perpanjangan tersebut telah ditandatangani oleh Annas saat pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka,” ujar Johan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12).
Menurut Johan, perpanjangan masa tahanan Annas diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Annas merupakan satu dari dua terangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan yang ditangkap KPK akhir September 2014 lalu. Satu tersangka lainnya, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung awal pekan ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menyebut Gulat menyuap Annas sebesar 166.100 dolar AS (sekitar Rp 2 miliar) agar areal kebun sawit dirinya dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigni seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, seluas kurang lebih 1.214 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Sebenarnya Annas Maamun meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. "Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar,” kata jaksa penuntut umum Agus Prasetya Raharja. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah nasib Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru