Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Jembatan Pedamaran

Jaksa Kasus Korupsi Suruh Pulang Utusan Kontraktor

Selain itu, penyidik pidsus juga memeriksa kepala proyek PT Waskita Karya, Purma Yoserizal.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor:

Laporan: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerintahkan staf PT Virama, Sumagiono untuk pulang karena dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir.

Utusan pimpinan kontraktor tersebut dipanggil Kejati Riau, Rabu (14/1/2015) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II. Sebenarnya Kejati memanggil direktur perusahaan, bukan staf seperti Sumagiono.

"Yang kami panggil itu adalah direkturnya, kenapa staf yang datang. Makanya penyidik memintanya pulang dan memerintahkan Direktur PT Virama untuk datang pada panggilan selanjutnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Amril Rigo SH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (14/1/2015).

Selain itu, penyidik pidsus juga memeriksa kepala proyek PT Waskita Karya, Purma Yoserizal sebagai saksi dalam Padamaran I dan II. Ia ditanyai seputar konstruksi jembatan yang menelan anggaran sekitar Rp 750 miliar tersebut. (*)

Apa saja yang akan digelar dalam acara tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved