Raja Erisman tak Ditahan Usai Diperiksa Kejari Rengat
Mengenakan baju kemeja putih dipadu dengan celana katun warna krem, Raja Erisman datang menghadap ke penyidik Kejari Rengat sendirian
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Raja Erisman untuk pertama kalinya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Rabu (21/1/2015), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar.
Pemeriksaan perdana tersebut berlangsung selama 7 jam. "Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 17.15 WIB," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Madiono SH.
Mengenakan baju kemeja putih dipadu dengan celana katun warna krem, Raja Erisman datang menghadap ke penyidik Kejari Rengat sendirian. Ia tidak didampingi pengacara. Karena pemanggilan sudah masuk agenda permintaan keterangan, maka kepada Raja Erisman ditawarkan pengacara yang disediakan kejaksaan.
"Beliau bersedia menerima pengacara yang kita tawarkan dan langsung dilanjutkan pemeriksaan," ungkapnya.
Penyidik mencecar Raja Erisman dengan 35 pertanyaan seputar dugaan sisa kas senilai Rp 2,7 miliar. Selain itu juga ditanya tentang tugas dan fungsinya sebagai Sekda dan Pengguna Anggaran (PA). Usai pemeriksaan, Raja Erisman tidak langsung ditahan.
Tim penyidik menilai Sekda Inhu itu kooperatif dan diduga tidak akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. "Tersangka saat ini masih aktif sebagai PNS dan sebagai Sekda. Sehingga tidak akan meungkin melarikan diri atau lainnya," imbuhnya.
Penetapan Raja Erisman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto yang sudah ditahan pada akhir Oktober 2014. Selaku pengguna anggaran, ia diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan tersangka Rosdianto terhadap sisa kas senilai Rp 2,7 miliar, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah pada 31 Desember 2011. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah hasil pemeriksaan Raja Erisman? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru