Korupsi Jembatan Pedamaran
Pimpinan Proyek Jembatan Pedamaran Diperiksa Kejati Riau
Saksi yang diperiksa itu, Auzhar, PPTK Kegiatan Studi Kelayakan Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2012.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau terus menggesa proses penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Wan Amir Firdaus, kali ini, Kamis (22/1/2015) tiga orang saksi diperiksa oleh Kejati untuk kelengkapan proses penyelidikan.
Tiga saksi mendapat giliran menjalani pemeriksaan di Kejati itu, satu di antaranya, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Studi Kelayakan Jembatan Pedamaran I dan II.
"Saksi yang diperiksa itu, Auzhar, PPTK Kegiatan Studi Kelayakan Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2012. Auzhar diperiksa Jaksa Daminar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada Tribun.
Selain Auzhar, kata Mukhzan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Lusi Suryani, Project Officer atas pembangunan Jembatan Pedamaran I.
Untuk saksi ini, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Eka Safitra.
"Juga ada saksi yang bernama April. Dia anggota PHO Jembatan Pedamatan I dan II tahun 2012. Terperiksa ini diperiksa oleh Jaksa Effendi Zarkasyi," lanjutnya.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk tersangka IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil. Sementara itu, dalam kasus ini, pihak Kejati sudah memeriksa puluhan saksi. Semua saksi berasal dari kalangan eksekutif di Pemkab Rohil, dan pihak swasta profesional yang terlibat dalam proses pembangunan jembatan.
Untuk diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan oleh Pemkab Rohil sebesar Rp 529 miliar. Dasar kegiatan tersebut, Perda Nomor 02 Tahun 2008, tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam perjalanannya pembangunannya, tersangka IK dan kawan-kawan diduga kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.
Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp 38.993.938.000.
Proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan begitu, ada sekitar Rp 251 Miliar uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas. (*)
Adakah tersangka baru dalam kasus ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru