Sidang Annas Maamun
Annas Maamun Tak Bisa Bangun
Sirra Prayuna SH, kuasa hukum Annas Maamun, kliennya tak bisa hadir karena menderita sakit maag akut dan jantung hingga tak bisa bangun.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, tak bisa datang menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/2/2015). Menurut keterangan kuasa hukumnya, politisi Golkar berusia 74 tahun itu tengah sakit.
Sirra Prayuna SH, kuasa hukum Annas Maamun, kliennya tak bisa hadir karena menderita sakit maag akut dan jantung hingga tak bisa bangun.
"Beliau tak bisa bangun dan sekarang hanya bisa berbaring di sel Lapas Sukamiskin," kata Sirra Prayuna kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Sirra, pihaknya telah memberitahukan terkait penyakit Annas Maamun tersebut kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan harapan bisa segera membawa kliennya itu ke rumah sakit.
"Kita tadi mengajukan penundaan penahanan sementara agar terdakwa bisa dirawat di rumah sakit agar segera sembuh dan bisa kembali melanjutkan persidangan," ucap Sirra.
Sesuai agenda, persidangan kemarin seharusnya mendengarkan keterangan para saksi. Sidang itu sendiri rencananya digelar di Ruang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sirra Prayuna menceritakan, petugas dari KPK sudah menjemput Annas Maamun ke Lapas Sukamiskin, tempat ia ditahan. Namun, ternyata Annas Maamun sakit. “Saya dapat kabar katanya beliau sudah sakit dari kemarin pagi," terangnya.
Menurut dia, dokter di Lapas Sukamiskin sudah menyarankan agar Annas Maamun di rumah sakit. Karena itulah, tim kuasa hukum berencana akan mengajukan pembantaran atau menjalani perawatan selama masa persidangan.
Sirra Prayuna berharap agar kliennya itu bisa dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung. "Mungkin nanti kita berharap bisa dirawat di RS Borromeus," kata Sirra. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah penjelasan penasehat hukum Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru