Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Ungkap Modus Korupsi A Mius dalam Kasus Dana Pengamanan Pemilukada

Surat tugas diterbitkan. Tapi anggota diperintahkan secara lisan. Tanpa surat tugas

Penulis: Fernando Sihombing | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tersangka A Mius ternyata hanya memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja secara lisan untuk mengamankan tahapan Pemilukada Kampar 2011 silam.

Jaksa pada Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri, Yongki Arvius mengungkap modus yang dilakukan oleh tersangka A Mius semasa menjabat Kepala Satpol PP Kampar kala itu.

"Surat tugas diterbitkan. Tapi anggota diperintahkan secara lisan. Tanpa surat tugas," ungkap Yongki yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan terdakwa Agustian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi dana Pengamanan Pemilukada 2011.

Menurut Yongki, modus A Mius itu berdasarkan keterangan anggota Satpol PP Kampar sebagai saksi. "Pokoknya kami diperintahkan gitu aja. Nggak ada surat tugas," ujarnya menirukan keterangan anggota Satpol PP.

Yongki mengatakan, surat tugas itu dilampirkan dalam pertanggung jawaban dana Pengamanan Pemilukada Kampar 2011. Namun anggota Satpol PP tidak menerima honor sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, anggota Satpol PP yang bertugas juga menerima honor dengan jumlah beragam. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved