Sidang Annas Maamun
Andi Rachman: Itu Bukan Wewenang Wakil Gubernur!
Surat itu tidak ditindaklanjutinya karena bukan merupakan wewenang dirinya sebagai wakil gubernur ketika itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman membenarkan ada surat permohonan yang sudah disertai disposisi Annas Maamun dari Surya Darmadi.
Andi Rachman mengakui hal itu tidak lazim dilakukan, karena seharusnya surat disposisi diserahkan Biro Umum atau Sekretaris Daerah (Sekda), bukan dari pihak swasta langsung. Ia mengatakan, surat itu tidak ditindaklanjutinya karena bukan merupakan wewenang dirinya sebagai wakil gubernur ketika itu.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Rachman juga membantah keterangan saksi Cecep Iskandar, Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau, pada sidang sebelumnya, bahwa ia pernah memanggil Cecep terkait surat tersebut.
Sedangkan Kepala Bappeda Riau M Yafiz mengatakan, seluruh surat usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan, adalah buatan Cecep atas koreksi tim terpadu.
Surat itu terkait selisih luas sekitar 1 juta hektare kawasan hutan untuk tata ruang yang dilengkapi dengan usulan dari kabupaten dan kota untuk program pemberantasan kemiskinan.
Dalam kasus dugaan suap usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan ini, jaksa penuntut umum menjerat Annas Maamun dengan tiga dakwaan.
Pertama, menerima uang sebesar USD166.100 (sekitar Rp 2 miliar) dari Gulat Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau. Kedua, menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang diberi proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Ketiga, menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, agar memasukkan ribuan hektare lahan perkebunan sawitnya dalam usulan revisi SK Menhut.
Sesuai dakwaan jaksa yang berlapis tersebut, mantan Bupati Rokan Hilir yang kini berusia 74 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah jalannya sidang kasus Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru