Islam, Prostitusi, dan Pencegahan AIDS
Para ulama yang berpendapat haram melakukan hubungan seks antara sesama lelaki atau sesama perempuan atau yang tidak lazim dan tidak wajar
Oleh: KH MA Sahal Mahfudh *)
AIDS merupakan penyakit yang relatif baru dikenal oleh para ahlinya. Bahaya penyakit ini, seperti banyak dimuat media massa, sangat besar. Penderita penyakit itu kebanyakan berakhir dengan kematian, sebelum dokter sanggup mengobati. Belakangan, penyakit mematikan itu sangat tinggi tingkat penyebarannya. Sementara sarana penularan AIDS belum banyak diketahui secara jelas.
Mengetahui cara penularan ini sebenarnya menjadi penting dan berpengaruh besar bagi pencegahannya, selama pengobatan dan imunisasi secara medis belum mampu memberi jawaban atas bahaya penyakit itu terhadap manusia. Dengan menghindari cara penularan sejauh mungkin, penyakit AIDS diharapkan mampu dibendung.
Penularan AIDS pada umumnya melalui hubungan seksual. Penderita AIDS, banyak terdapat pada pria homoseks dan belum pernah ditemukan di kalangan wanita lesbian. Di samping melalui hubungan seks, sebab lain adalah tranfusi darah, jarum suntik yang telah digunakan pecandu narkotika dan sejenisnya, serta kehamilan atau persalinan. Yang patut mendapat pembahasan dari dimensi Islam adalah soal hubungan seksual, prostitusi dan kesehatan secara umum, kaitannya dengan pencegahan penularan AIDS.
Syari'ah Islam pada dasarnya mengatur hal ihwal manusia sebagai makhluk individual maupun sosial dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia dan alam. Syari'ah ini dalam konsep fiqih sosial dijabarkan dalam beberapa komponen. Komponen-komponen itu meliputi; 'ibadah -formal (terikat oleh ketentuan syarat dan rukun) dan non-formal (bebas dari ketentuan syarat dan rukun); mu'amalah, berkaitan dengan hubungan antar manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup jasmani; munakahah, tata cara pernikahan dan berkeluarga dengan segala aspeknya; mu'asyarah, mengatur tata cara pergaulan manusia dalam berbagai komunitas; jinayah, yang ada hubungannya dengan perilaku pidana beserta sanksi-sanksinya; qadla', mengatur tata cara pengadilan dan hukum acara sekaligus; terakhir jihad, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Dalam perspektif fiqih, persoalan AIDS akan ditinjau melalui pengaturan Islam terhadap kesehatan secara umum, khususnya soal hubungan seksual dan prostitusi. Manusua sendiri memang tidak dapat melepaskan diri dari tiga soal itu. Dalam kerangka takdir -ketetapan Allah- manusia diletakkan pada suatu proses, dalam keadaan sehat dan sakit, serta tahapan berikhtiyar memberi makna bagi cobaan Allah dalam hidupnya.
Dengan derajat yang berbeda-beda, semua orang memiliki pengertian tentang kesehatan bagi diri dan keluarganya. Namun sering kali pandangan masyarakat tentang kesehatan masih terlalu sempit dan terisolasi. Sebagian besar orang beranggapan, seseorang itu sehat bila ia berada dalam keadaan tidak sakit dan cacat secara fisik. Kesehatan dipandang sebagai sesuatu yang alami, akan menimpa setiap orang, sehingga tak perlu dipermasalahkan lagi.
Orang baru sadar akan pentingnya kesehatan, bila suatu saat dirinya atau anggota keluarganya menderita sakit atau mendapat kecelakaan yang menyebabkan cacat. Dengan kata lain, pengertian tentang kesehatan dipersempit sedemikian rupa, menjadi hanya upaya mencari pengobatan terhadap penyakit yang sedang diderita. Yang terjadi barulah kesadaran akan sakit dan berobat.
Kesehatan juga diperlukan oleh banyak orang seca ra statis belaka. Jarang ada orang yang secara sadar berpikir untuk menciptakan dirinya sehat dan secara antisipatif menjauhkan diri dari penyakit. Kalau toh seseorang sadar akan hal itu, tidak semua orang bisa melakukannya secara baik. Upaya-upaya untuk menangkal timbulnya penyakit, atau melestarikan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan pada saat seseorang merasa sehat, kurang diperhatikan Kendatipun masyarakat menyadari, kesehatan amat penting untuk menunjang ikhtiar mencapai taraf kehidupan dan keberagamaan yang baik.
Dalam pandangan yang sempit dan terisolasi, banyak orang tidak mengkaitkan aspek kesehatan dengan berbagai aspek kehidupan yang lain. Kadang-kadang hal itu hanya dikaitkan dengan aspek sosial ekonomi saja. Pemahaman agama Islam yang menyangkut kesehatan kurang diaplikasikan atau direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Terjadilah kesenjangan antara nilai ukhrawi dan duniawi. Sistem nilai ukhrowi yang diatur oleh agama di satu sisi, terpisah dengan sistem nilai duniawi. Suatu contoh sederhana, dalam promosi kesehatan mengenai kebersihan kurang atau tidak dikaitkan dengan anjuran agama tentang al-nandhafah (kebersihan jasmani, pakaian mau pun lingkungan), walaupun ia sebenarnya telah memahaminya.
Setiap manusia yang lebih mulia dari sekian banyak makhluk Allah yang lain, telah dibekali dua kekuatan sangat mendasar, sebagai sarana untuk mencapai puncak tujuan hidupnya, sa'adatud darain (kebahagiann duniawi dan ukhrawi). Dua kemampuan itu adalah quwwah nadzariyah (kekuatan berpikir) dan quwwah 'amaliyah (kekuatan fisik). Ini sebagai bekal untuk berikhtiar memenuhi berbagai taklifat (tugas) yang diwajibkan Allah.
Dalam kaitan memenuhi taklifat dan ikhtiar itu, aspek kesehatan dipandang sangat penting, sebagai prasyarat yang harus dimiliki semna mukallaf. Kesehatan untuk melestarikan dan meningkatkan kualitas dua kemampuan di atas, sehingga manusia mampu berilmu dan beramal sebanyak-banyaknya.
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya 'Ulumuddin juz II mengatakan, tujuan hidup bagi orang-orang yang berakal adalah bertemu Allah Ta'ala di Dar al-Tsawab (surga), dan tidak ada jalan lain untuk mencapai tujuan itu, kecuali dengan ilmu dan amal. Dan ilmu serta amal tiada mungkin ditekuni atau dicapai tanpa kesehatan dan keselamatan badan.
Islam telah meletakkan bagi badan manusia, suatu tatanan syari'at khusus yang mengatur pemeliharaan badan jasmani dari penyakit, karena eratnya hubungan antara unsur rohani dan unsur jasmani. Dalam surat al-Baqarah ayat 247 Allah berfirman, "Sesunggahnya Allah telah memilih Thalut dan memberikan kepadanya dua kelebihan; keluasan ilmu dan kesempurnaan jasmani." Ini tentu saja tidak dapat meninggalkan aspek kesehatan.