Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Annas Maamun

Ajukan Banding, Pengacara Annas Maamun Yakin Hukuman Akan Diperingan

Kuasa Hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Sirra Prayuna, menyatakan akan banding menanggapi vonis

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun saat duduk di kursi pesakitan pada persidangan kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (24/6/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Sirra Prayuna, menyatakan akan banding menanggapi vonis dari Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yang menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Kami akan banding, akan banyak yang dilakukan pada saat banding nanti," kata Sirra di Pengadilan Negeri, Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu (24/6/2016).

Sirra meyakini bahwa dengan memilih banding, hukuman kepada kliennya akan lebih rendah. Dia yakin dengan melakukan banding, hukuman kepada kliennya itu tidak akan diperberat.

"Anda jangan takut! Ini soal bagaimana mencari keadilan," tegas Sirra bernada sedikit emosi.

"Ada kok banding yang turun, misalnya, mas Annas (Urbaningrum), meskipun di Kasasi jadi naik (hukumannya)," tambahnya.

Menurut dia, keputusan menanggapi vonis hakim itu dirasa sudah tepat.

"Kalau mainstream-nya kita mendukung pemberantasan korupsi, tanpa melihat fakta hukum itu bisa menzolimi hak seseorang untuk mencari keadilan. Kalau Pak Annas (kliennya) mengatakan bahwa ini merasa perlu untuk diperbaiki melalui upaya hukum banding, mengapa (dipermasalahkan)? Kan dia siap soal itu," pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta kepada Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun pada peridangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (24/6/2015).

Sirra menilai, vonis tersebut telalu memberatkan dan dirasa tak adil. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun itu sama halnya dengan hukuman yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved