Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

Bareskrim Tetapkan Dua Bupati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar

Editor: harismanto
foto/net
Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Herliyan dituduh korupsi atas anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar.

Sementara Irhami menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara masih dihitung.

"Minggu depan akan segera dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, diharapkan mereka kooperatif memberikan penjelasan kepada penyidik," kata Wiyagus, Jumat (10/7/2015).

Sementara itu, ketika ditanya siapa gubernur yang juga berstatus tersangka, Wiyagus masih enggan membocorkan.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan penyelidikan pada ketiga kasus baik dua bupati serta satu gubernur dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan kasus-kasus ini merupakan kasus yang cukup lama.

Kasus-kasus ini ada yang berasal dari laporan masyarakat, informasi yang didapat Bareskrim bahkan dari temuan BPK yang dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polri.

"Ketiga kepala daerah ini masa jabatannya masih lama, dan kerugian negara atas kasus mereka ditaksir sekitar puluhan miliar," tegasnya.

Lantaran penetapan status tersangkanya jelang Pilkada serentak, Budi Waseso juga memastikan penetapan tersangka ini sama sekali tidak ada unsur politis. (tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved