Dirut PD Pembangunan Akui THR Memang tak Dibayarkan
Terkait THR, dan uang sisa gaji serta uang jasa yang tidak dibayarkan, Heri mengaku uang tersebut memang tidak dibayarkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Heri Susanto saat dikonfirmasi Tribun, membantah jika pihaknya melakukan PHK secara sepihak.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan karyawan tersebut memang sudah berakhir kontraknya. "Mereka itu karyawan kontrak dan kontrak mereka sudah berakhir, dan tidak kami perpanjang, bukan kami PHK sepihak," kata Heri.
Ditanya alasan tidak diperpanjangnya kontrak puluhan karyawan ini, Heri mengaku jika mereka yang tidak diperpanjang kontraknya kurang memiliki kinerja yang tidak bagus.
"Gimana mau diperpanjang, mereka itu banyak melanggar disiplin," kata Heri, tidak merinci apa pelanggaran disiplin yang dimaksud.
Terkait THR, dan uang sisa gaji serta uang jasa yang tidak dibayarkan, Heri mengaku uang tersebut memang tidak dibayarkan.
Sebab jika mengacu pada surat edaran walikota yang dikeluarkan tahun 2015 ini, untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diberikan THR.
"Kalau untuk uang sisa gaji dan uang jasa, sesuai kontrak itu memang tidak dibayarkan. Itu semua dibunyikan dalam kontrak," paparnya.
Sementara terkait pemotongan uang gaji Rp 50 ribu per bulan yang diklaim untuk pembayaran pajak penghasilan dan BPJS kesahatan, Heri mengaku itu sudah menjadi tanggung jawab bagi pekerja.
"Itu ada hitungannya, saya tidak tau persisnya berapa, yang jelas beberapa persen dibayarkan oleh perusahaan dan beberapa persen lagi dibayar secara pribadi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri Disnaker Pekanbaru, Nelwati kepada Tribun membenarkan jika pihaknya sudah dua kali memediasi mantan karyawan bus TMP ini dengan pihak perusahaan.
"Tapi belum ada kesepakatan, kami juga masih meminta kepada pihak untuk menyerahkan surat kontrak, nanti bisa kita lihat sebenarnya kontrak mereka itu kapan berakhirnya," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menganjurkan kepada mantan karyawan yang mengadukan persoalan ini, untuk meneruskan persoalan ini ke pengadilan hubungan industri.
"Karena tidak ada kesepakatan, kami anjurkan mereka untuk meneruskan persoalan ini ke PHI, nanti bisa diproses di sana, kami juga akan tetap memproses pengaduan ini," paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 44 orang karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan alami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan pengelola Bus Trans Metro Pekanbaru itu sejak Ramadan lalu. Hak-hak mereka, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), sisa gaji serta uang jasa tak pernah mereka terima.
Menurut para mantan karyawan ini, pada tahun 2014, tak kurang dari 50 karyawan juga dipecat menjelang Lebaran.