Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Lahan Bhakti Praja

Tengku Azmun Jaafar Diperiksa Polda Riau

Mantan Bupati Pelalawan tersebut menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (14/9/2015) sore.

Mantan Bupati Pelalawan tersebut menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Pemeriksaan dimulai sekitar Pukul 13:00 WIB, dan selesai sekitar Pukul 17:00 WIB.

Kepala Subdit III Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro mengungkap hal itu kepada Tribun di ruang kerjanya, Senin sore. Ia menjelaskan jika mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut diperiksa untuk kali pertama sejak ditetapak sebagai tersangka akhir tahun lalu.

"Pemeriksaan masih soal Bakti Praja. Pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sekitar jam 1 siang tadi dimulainya," ungkap Wahyu.

Pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja ini juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi. Saksi diperiksa untuk tersangka Azmun Jaafar. Pemeriksaan ini juga termasuk tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved