Jadi Tersangka, Mantan Sekjen NasDem Nilai KPK Tak Berwenang
Maqdir mengatakan, dalam UU KPK ada batasan untuk menindak suatu perkara, antara lain kasus yang nilai kerugian negaranya
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menyidik kasus dugaan peneriman gratifikasi yang menjerat kliennya.
Karena itu, Patrice mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perkara ini bukan kewenangan KPK. Kalau memang betul ada perbuatan pidana, perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan UU KPK," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Maqdir mengatakan, dalam UU KPK ada batasan untuk menindak suatu perkara, antara lain kasus yang nilai kerugian negaranya lebih dari Rp 1 miliar.
Sementara dalam kasus ini, kata Maqdir, Patrice hanya menerima Rp 200 juta dan telah dikembalikan kepada yang memberikan.
"Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
Maqdir pun menganggap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena baik penyelidik maupun penyidiknya bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.
Selain itu, Patrice juga belum pernah dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Tapi adalah pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot Pujo selaku Gubernur Sumatra Utara dan Evy Susanti atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Korupsi Dana bantuan sosial (Bansos)," kata dia.
Maqdir juga mengkritisi perbedaan pasal yang menjerat Patrice dengan Gatot dan Evy. Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b tentang gratifikasi, sementara Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b mengenai suap.
Jika Gatot, Evy, dan Patrice saling berkaitan dalam kasus tersebut, Maqdir menganggap semestinya pasal yang dikenakan kepada mereka satu kesatuan.
"Perbedaan pasal yang disangkakan ini adalah satu kesalahan yang secara sengaja dilakukan oleh penyidik. Fakta ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar dia.
Selain itu, Maqdir menganggap ada kepentingan lain di balik penetapan kliennya sebagai tersangka.
Pasalnya, beberapa hari sebelum KPK mengumumkan tersangka, di media sosial telah ramai informasi mengenai status hukum Patrice.
Maqdir mengatakan, penetapan status tersangka kepada Patrice dilakukan dengan dilandasi semangat mempengaruhi kekuasaan legislatif agar tidak melakukan perubahan terhadap Undang-undang KPK.
"Karena upaya melakukan perubahan untuk penguatan UU KPK yang dapat dianggap mengganggu kekuasaan, sebab UU KPK yang ada sekarang dapat ditafsirkan sesuai kehendak pengguna dan kebutuhan pengguna," tutur Maqdir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-partai-nasdem-patrice-rio-capella_20150828_185909.jpg)